Rokok Ilegal Rugikan Potensi Penerimaan Negara Rp1,63 Miliar, Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan 2,1 Juta Batang

Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan 2.183.820 batang rokok ilegal hasil 94 Surat Bukti Penindakan periode Juli 2025 hingga September 2026. Penindakan tersebut berkaitan dengan potensi penerimaan negara lebih dari Rp1,63 miliar.
banner 468x60

PANGKALAN BUN, Suarakalteng.com – Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada persaingan usaha, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Hal tersebut tercermin dari pemusnahan 2.183.820 batang rokok ilegal oleh Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026) tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal selama periode Juli 2025 hingga September 2026.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Teguh Iman Subagyo, menyampaikan bahwa jutaan batang rokok tersebut berasal dari 94 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Dari hasil penindakan itu, nilai total barang diperkirakan mencapai Rp1.435.375.420. Sementara potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1.635.495.672.

“Untuk nilai total barang, mencapai Rp1.435.375.420,00 dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp1.635.495.672,” bebernya.

Menurut Teguh, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara melalui pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Namun dari sisi revenue collector, pemberantasan rokok ilegal sebagai upaya mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Teguh.

Pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan melalui surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.KN.4/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun.

Teguh menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil kerja sama Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.

“Barang yang dimusnahkan hari ini juga merupakan hasil kolaborasi Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan instansi lainnya,” kata dia.

Dalam penanganan pelanggaran, Bea Cukai juga menerapkan pendekatan ultimum remedium atau menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Pendekatan tersebut mengutamakan penyelesaian melalui sanksi administrasi dan pemulihan kerugian negara sebelum proses pidana diterapkan sesuai ketentuan.

“Tentunya mengutamakan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera, melalui sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke penegakan pidana,” jelasnya.

Bea Cukai Pangkalan Bun turut mengajak masyarakat Kotawaringin Barat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Teguh mengingatkan bahwa peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai dapat merugikan negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan masyarakat,” demikian Teguh.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *