MUARA TEWEH, Suarakalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mematangkan penyelesaian ganti rugi lahan dan bangunan milik warga yang terdampak proyek pelebaran jalan. Sejumlah tahapan, mulai dari penilaian aset, sosialisasi hasil penilaian hingga kelengkapan administrasi pembayaran, menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Pelebaran Jalan yang dipimpin Bupati Barito Utara di Muara Teweh, Jumat (6/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati meminta seluruh perangkat daerah terkait memastikan proses penyelesaian ganti rugi berjalan transparan, adil, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pelebaran jalan merupakan bagian dari kebutuhan pembangunan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan konektivitas. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mohon maaf kepada seluruh warga yang terdampak. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pembangunan infrastruktur ini demi peningkatan kualitas pelayanan dan konektivitas di Barito Utara,” ujar Bupati.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melaporkan bahwa penilaian lahan dan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah selesai dilaksanakan.
Hasil penilaian kemudian disampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi dan musyawarah secara bertahap. Pada sesi pertama, sebanyak 26 warga menyatakan setuju. Sementara pada sesi kedua, 49 warga menyepakati nilai ganti rugi dan satu warga masih melakukan koordinasi dengan keluarga.
Adapun pada sesi ketiga, sosialisasi mengundang 32 warga, dengan dua orang tercatat berhalangan hadir.
Dinas Perkimtan juga memastikan dana ganti rugi telah tersedia dan dapat dicairkan sejak awal November 2026. Untuk melanjutkan proses pembayaran, warga yang telah menyepakati nilai diminta menyiapkan sertifikat tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pemilik serta fotokopi KTP.
Kelengkapan persyaratan tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi agar pembayaran dapat diproses secara tertib dan sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi turut dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah terkait, camat, tokoh masyarakat, serta warga terdampak yang mengikuti pertemuan secara langsung maupun daring.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan komunikasi dengan masyarakat, Pemkab Barito Utara berharap seluruh tahapan penyelesaian ganti rugi dapat dituntaskan dengan baik. Dengan demikian, pembangunan pelebaran jalan dapat berjalan seiring dengan kepastian penyelesaian hak warga yang terdampak. (Ummi/haspi – Dok: Haspi_Diskominfosandi/2026)/Edt:UL











