Hakim Nyatakan Ayu Trianty Endani Bersalah, Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Arisan Online

banner 468x60

Suarakalteng.com – Pengadilan Negeri Muara Teweh menjatuhkan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara kepada terdakwa Ayu Trianty Endani setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam perkara arisan online.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Sugiannur, S.H., M.H. dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (15/7/2026). Sidang dihadiri terdakwa, keluarga korban, serta sejumlah pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim Sugiannur.

Barang bukti berupa daftar arisan, tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekening koran Bank BNI, serta bukti transfer uang turut dinyatakan dalam amar putusan sesuai ketentuan hukum.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap hukum. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Ya saya ya menerima,” ungkap Ayu dihadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari dugaan penipuan arisan online yang dikelola korban Heni Yusiana sejak 2021. Dalam persidangan terungkap terdakwa diduga menggunakan beberapa identitas orang lain untuk mengikuti sejumlah kloter arisan sehingga memperoleh pencairan dana lebih awal.

Jaksa Penuntut Umum menyebut perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp241,5 juta. Selain didakwa dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, terdakwa juga didakwa secara alternatif dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.

Dengan putusan tersebut, proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Muara Teweh telah selesai. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *