Suarakalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial G.M. diamankan setelah kedapatan membawa 16 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, tepatnya di depan Kantor BPBD Kuala Pembuang, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto. Petugas menghentikan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarai G.M. karena gerak-geriknya dinilai mencurigakan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang berisi 16 paket plastik klip diduga berisi sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap tindakan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Beddy Suwendi.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Seruyan juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Seruyan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.










