Delapan Perusahaan Kehutanan Masuk Evaluasi, Tiga Izin Telah Dicabut Pemprov Kalteng

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengevaluasi perizinan perusahaan kehutanan dan mendorong pengawasan aktivitas pemanfaatan hasil hutan. Dari delapan perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, tiga telah resmi dicabut.
banner 468x60

PALANGKA RAYA, Suarakalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah perusahaan kehutanan sebagai bagian dari pengawasan kegiatan usaha dan pemanfaatan sumber daya alam. Dari delapan perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya kepada pemerintah pusat, tiga di antaranya telah resmi kehilangan izin operasional.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menyampaikan bahwa rekomendasi pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai bermasalah dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Ada delapan perusahaan yang diminta Pak Gubernur, rekomendasi ke Kementerian. Tiga sudah dicabut,” jelas Agustan.

Dua perusahaan yang disebut dalam daftar tersebut adalah PT Grace Putri Perdana dan PT Babugus Warna Lestari. Namun, sumber informasi belum merinci seluruh nama perusahaan yang masuk dalam evaluasi maupun tiga perusahaan yang izinnya telah resmi dicabut.

Selain pengawasan terhadap perusahaan, Pemprov Kalteng juga menyoroti dugaan aktivitas ilegal di sektor kehutanan setelah ditemukan tumpukan kayu gelondongan di Desa Batapah, Kabupaten Kapuas.

Gubernur Agustiar Sabran meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan kayu tersebut berasal dari kegiatan tanpa izin, aparat perlu mengambil tindakan.

“Kalau itu memang ilegal, ya perlu di-inilah, perlu ditindaklah kan begitu, ya,” kata Agustiar, Kamis (5/11/2026).

Dalam penanganan temuan tersebut, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengamankan sejumlah barang bukti. Selain kayu gelondongan, petugas juga mengamankan alat berat dan kendaraan pengangkut.

Agustan menjelaskan, pengamanan dilakukan karena pihak terkait tidak dapat memperlihatkan dokumen legalitas yang sah.

“Selain kayu yang diduga ilegal, juga turut diamankan dua alat berat dan kendaraan itu diamankan karena pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah,” katanya.

Evaluasi perizinan dan penanganan temuan kayu di Kapuas menjadi dua langkah pengawasan yang dilakukan terhadap sektor kehutanan di Kalimantan Tengah. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan dan aturan pemanfaatan hasil hutan.

Pengawasan tersebut juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan serta mencegah pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *