JAKARTA, Suarakalteng.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Kamis (5/11/2026).
Sebelum memberikan keterangan, Jokowi menjalani pemeriksaan identitas dan pengambilan sumpah sesuai agama Islam. Hakim Christina juga memastikan kondisi kesehatannya sebelum pemeriksaan saksi dimulai.
Jokowi menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan siap menjawab pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jokowi mengungkapkan bahwa tudingan ijazah palsu telah menimbulkan kerugian immaterial bagi dirinya dan keluarga. Ia merasa nama baiknya tercemar serta mengalami penghinaan dan perendahan.
“Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” kata Jokowi.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan survei yang diingatnya, sekitar 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tudingan tersebut. Jokowi memperkirakan angka itu setara dengan kurang lebih 34 juta orang.
Menurut Jokowi, kondisi tersebut turut memengaruhi kepercayaan publik terhadap dirinya. Ia mengaitkan tudingan itu dengan perjalanan politiknya, mulai dari mengikuti pemilihan wali kota, gubernur, hingga presiden.
“Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia,” ujarnya.
Sebelum memasuki ruang sidang, Jokowi juga sempat ditanya wartawan mengenai dokumen ijazah yang dibawanya. Ia menjawab singkat, “Bawa,” tanpa merinci dokumen lain yang dibawa ke persidangan.
Perkara tersebut melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya yang menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat dakwaan, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider berdasarkan sejumlah ketentuan dalam UU ITE.
Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga menghadapi dakwaan terkait perkara tersebut.
Keterangan Jokowi dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan lainnya sebelum menjatuhkan putusan.











