JAKARTA, Suarakalteng.com – Risiko penggunaan teknologi digital terhadap kesehatan mental anak menjadi perhatian pemerintah. Paparan konten berbahaya, perundungan di media sosial, hingga kecanduan layanan digital dinilai perlu ditangani melalui perlindungan yang lebih kuat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa keselamatan anak di ruang digital harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk perusahaan teknologi yang menyediakan berbagai layanan internet.
Dalam Temu dan Milad Satu Dekade Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL) di Universitas Airlangga, Surabaya, Meutya mengungkapkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan yang menunjukkan sekitar 363 ribu anak usia 7–17 tahun mengalami gejala depresi dan 338 ribu anak menunjukkan gejala kecemasan.
Menurutnya, angka tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan penggunaan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Banyak masukan dari para dokter dan pakar bahwa anak-anak kita menghadapi masalah kecanduan, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, hingga perundungan di media sosial. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita,” jelas Meutya.
Ia menilai, sekitar 70 juta anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus dalam pengelolaan ekosistem digital.
Karena itu, pemerintah mendorong perusahaan teknologi untuk memastikan setiap produk dan fitur yang disediakan memiliki mekanisme perlindungan sesuai usia dan tingkat kesiapan anak.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi ini tidak hanya mengatur akses media sosial, tetapi juga mencakup layanan gim daring dan perdagangan elektronik yang memiliki potensi risiko terhadap anak.
Meutya menjelaskan bahwa PP TUNAS menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach. Penilaian dilakukan berdasarkan karakteristik layanan, termasuk kemungkinan interaksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, serta risiko kecanduan dan gangguan kesehatan.
“Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan. Jadi, yang kita atur bukan hanya media sosial, melainkan ranah digital yang berisiko tinggi,” tegasnya.
Melalui aturan tersebut, akses anak terhadap layanan digital disesuaikan dengan usia dan tingkat risiko. Anak di bawah 16 tahun dibatasi dari layanan berisiko tinggi, sementara akses terhadap layanan berisiko rendah mengikuti ketentuan usia dan persetujuan orang tua.
Penyedia platform juga diberikan sejumlah pilihan mekanisme pengenalan dan verifikasi usia, mulai dari pernyataan mandiri, verifikasi usia, estimasi usia, hingga inferensi usia.
Meutya menegaskan bahwa perusahaan teknologi tidak boleh mengabaikan tanggung jawab perlindungan anak, mengingat mereka memiliki kemampuan teknologi untuk mengenali karakteristik dan kebiasaan pengguna.
Atas kontribusinya dalam mendorong kebijakan perlindungan anak di ruang digital, Meutya menerima penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital dari APSIPOL pada 3 November 2026.
Ia berharap penerapan PP TUNAS dapat memperkuat kolaborasi pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Melalui semangat “Tunggu Anak Siap”, pemerintah ingin memastikan anak-anak tetap dapat memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa mengabaikan keselamatan, kesehatan mental, dan kesiapan sesuai usia mereka. (Kkg/Sumber Foto : Humas Kemkomdigi)











