Pemprov Kalteng Bidik Pemerataan Industri, IKM Lokal Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, mengikuti pembahasan arah penguatan industri kecil dan menengah serta pemerataan pembangunan industri dalam penyusunan RPIP Kalteng 2027–2045 di Palangka Raya, Rabu (4/11/2026).
banner 468x60

PALANGKA RAYA, Suarakalteng.com – Penguatan industri kecil dan menengah (IKM) menjadi salah satu perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyusun arah pembangunan industri hingga 2045. Pengembangan sektor industri diharapkan tidak hanya meningkatkan investasi, tetapi juga membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Konsultasi Publik dan Ekspose Laporan Akhir Kajian Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kalimantan Tengah Tahun 2027–2045 yang digelar di Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR), Rabu (4/11/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyempurnakan dokumen perencanaan industri jangka panjang agar sesuai dengan potensi dan kebutuhan Kalimantan Tengah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa pembangunan industri merupakan salah satu kunci transformasi ekonomi daerah.

Salah satu strategi yang didorong adalah mengoptimalkan sumber daya alam melalui hilirisasi di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan. Dengan pengembangan industri pengolahan, potensi daerah diharapkan menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.

Namun, pembangunan industri juga perlu memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal. Karena itu, penguatan IKM dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam arah kebijakan RPIP Kalteng 2027–2045.

Anang mengatakan, konsultasi publik tersebut diperlukan untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak, terutama terkait prioritas pengembangan industri, investasi, pemberdayaan IKM, infrastruktur, perlindungan lingkungan, dan pembiayaan pembangunan.

“Seluruh masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik ini diharapkan dapat dikaji dan ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Dokumen akhir RPIP harus memiliki keterkaitan yang jelas antara kondisi daerah, tujuan, sasaran, strategi, program, tahapan pelaksanaan, hingga indikator keberhasilan,” tuturnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Norhani, menjelaskan bahwa RPIP disusun untuk memberikan arah pembangunan industri jangka panjang, termasuk memperkuat sektor industri pengolahan dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam unggulan.

Menurutnya, pengembangan industri harus berjalan seiring dengan peningkatan investasi, pemerataan pembangunan industri, penguatan IKM, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan prinsip industri hijau.

“RPIP Kalteng 2027–2045 diarahkan untuk mengoptimalkan potensi SDA melalui hilirisasi, penguatan IKM, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan industri ramah lingkungan,” ungkap Norhani.

Pembangunan industri tersebut dirancang melalui beberapa tahapan hingga 2045. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya memperhatikan tata ruang, kelestarian lingkungan, efisiensi energi dan air, serta pengelolaan limbah agar pertumbuhan industri tetap berkelanjutan.

Penyusunan dokumen RPIP melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan Universitas Palangka Raya, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, pelaku usaha, asosiasi industri, narasumber, hingga tenaga ahli.

Melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut, pemerintah berharap arah pembangunan industri Kalteng dapat lebih terukur, merata, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. (Dw/Foto:RVL)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *