Pemerintah Perkuat Sistem Data Penduduk, NIK Diarahkan Jadi Identitas Tunggal

Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam kegiatan pemarafan DIM RUU Administrasi Kependudukan di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Penguatan NIK sebagai identitas tunggal menjadi salah satu agenda dalam upaya integrasi data dan peningkatan pelayanan publik.
banner 468x60

JAKARTA, Suarakalteng.com – Penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal menjadi salah satu agenda penting dalam pembaruan sistem administrasi kependudukan nasional. Melalui Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), pemerintah mendorong integrasi data antarlembaga untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan perencanaan pembangunan yang terarah.

Langkah tersebut mengemuka setelah pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, dokumen DIM yang telah diparaf bersama sejumlah kementerian dan lembaga akan segera diserahkan kepada DPR RI untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number,” ujar Bima.

RUU Adminduk merupakan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029. Rancangan ini diarahkan untuk membangun sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Penguatan NIK sebagai identitas tunggal diharapkan dapat mendukung integrasi informasi kependudukan di berbagai kementerian dan lembaga. Dengan sistem data yang lebih terhubung, proses administrasi dan verifikasi identitas berpotensi menjadi lebih efisien.

Integrasi tersebut juga dapat mendukung pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data. Informasi kependudukan yang akurat dibutuhkan untuk memetakan kebutuhan masyarakat, merencanakan program pembangunan, dan meningkatkan ketepatan sasaran pelayanan.

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Febrian Alphyanto Ruddyard menegaskan pentingnya keterkaitan RUU Adminduk dengan kebijakan Satu Data Indonesia.

“Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.

Selain integrasi data, perlindungan informasi pribadi menjadi aspek penting dalam pembaruan administrasi kependudukan. Pengelolaan data yang semakin terhubung memerlukan aturan yang jelas mengenai akses, pemanfaatan, dan perlindungan informasi masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa RUU Adminduk juga diarahkan untuk memperkuat regulasi dalam menghadapi perkembangan dunia digital, termasuk pengaturan klasifikasi data kependudukan yang dapat diakses publik.

“Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” tegasnya.

Pemerintah memandang pembaruan regulasi administrasi kependudukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola data nasional.

Meski DIM telah diparaf pemerintah, RUU Adminduk masih harus dibahas bersama DPR RI. Ketentuan akhir mengenai penguatan NIK, integrasi data, dan perlindungan informasi kependudukan akan mengikuti hasil proses legislasi. (Kkg/ Sumber Foto : Puspen Kemendagri)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *