Disdukcapil Barito Utara Buka Ruang Pengaduan Pungutan, Urus Dokumen Kependudukan Tak Dipungut Biaya

Kepala Disdukcapil Barito Utara Muhammad Hendra Erwirasyah mengingatkan masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan melalui jalur resmi dan melaporkan dugaan pungutan biaya dalam pelayanan.
banner 468x60

MUARA TEWEH, Suarakalteng.com – Warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diminta tidak ragu mengurus dokumen kependudukan karena seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak dipungut biaya.

Kepala Disdukcapil Barito Utara, Muhammad Hendra Erwirasyah, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu membayar biaya apa pun untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Terkait administrasi kependudukan maupun administrasi pencatatan sipil, semuanya gratis. Tidak ada biaya satu rupiah pun. Mungkin hal ini perlu diketahui oleh seluruh masyarakat kita,” ujar Hendra.

Ia menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan gratis merupakan ketentuan yang berlaku secara nasional, bukan hanya di Kabupaten Barito Utara.

Karena itu, masyarakat diharapkan memahami ketentuan tersebut dan segera melapor apabila menemukan dugaan pungutan biaya dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.

“Silakan dilaporkan kepada kami,” tegasnya saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak yang melakukan pemungutan biaya.

Hendra menjelaskan, apabila ditemukan pegawai yang melakukan pungutan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan dapat dilakukan melalui mekanisme kepegawaian, dan tidak menutup kemungkinan berlanjut ke proses pidana apabila terdapat unsur pelanggaran hukum.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pegawai Disdukcapil telah diingatkan untuk tidak melakukan pungutan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya penegasan tersebut, masyarakat diharapkan tidak memberikan uang di luar ketentuan resmi saat mengurus dokumen administrasi kependudukan. Jika menemukan dugaan penyimpangan, warga dapat menyampaikan laporan kepada Disdukcapil agar dapat ditindaklanjuti.

Selain mengingatkan soal layanan gratis, Hendra mengajak masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap agar segera mengurusnya ke Disdukcapil selama jam kerja.

Dokumen yang dapat diurus antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan akta perkawinan.

“Kami mengimbau masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap agar segera mengurusnya ke Disdukcapil, baik Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran, maupun akta perkawinan,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa masyarakat dapat mengakses pelayanan tersebut tanpa dipungut biaya.

“Selama jam kerja, sekali lagi kami ingatkan, seluruh pelayanan di Disdukcapil gratis,” pungkasnya.

Penegasan ini diharapkan mendorong masyarakat Barito Utara untuk melengkapi dokumen kependudukan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik, sehingga proses pengurusan dokumen dapat berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan. ~Is

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *