MUARA TEWEH, Suarakalteng.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., meminta pemerintah daerah menjalankan penertiban pedagang kaki lima (PKL) secara konsisten dan disertai solusi yang jelas bagi masyarakat terdampak.
Menurut Tajeri, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh berhenti pada tindakan di lapangan. Pemerintah juga perlu memastikan persoalan yang menjadi penyebab pelanggaran dapat ditangani, termasuk kebutuhan lokasi berjualan yang tertata dan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Tajeri usai rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (15/10/2026). Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Fraksi Karya Indonesia Raya, tersebut menyoroti pelaksanaan Perda setelah tim gabungan melakukan penertiban di sejumlah lokasi di Muara Teweh sehari sebelumnya.
Tajeri menegaskan, pemerintah daerah perlu menunjukkan keseriusan dalam menerapkan aturan yang telah disahkan. Menurutnya, pembentukan Perda harus diikuti kesiapan perangkat pelaksana, pengawasan, dan dukungan anggaran.
Ia menilai penerapan aturan yang tidak konsisten berisiko membuat tujuan regulasi tidak tercapai.
“Jadi jangan hanya kita bisa membuat, tapi kita tidak bisa menjalankan,” tegas Tajeri dalam rekaman keterangannya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah pelaksanaan penertiban yang mengacu pada Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah sosialisasi selama lima bulan dan pemberian surat peringatan pertama, kedua, serta ketiga.
Kabid Trantibum, Muhammad Fitri, menyebut sebanyak 13 pelanggar ditangani dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan bersifat pembinaan, bukan penindakan yustisial.
Di sisi lain, Tajeri mengingatkan bahwa penertiban harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang mencari nafkah melalui kegiatan berdagang.
Menurutnya, apabila pedagang diminta meninggalkan lokasi yang melanggar aturan, pemerintah perlu memikirkan alternatif yang memungkinkan mereka tetap menjalankan usaha secara tertib.
Salah satu opsi yang dapat dikaji, kata dia, adalah penyediaan kawasan pasar yang layak. Jika lokasi yang sesuai berada di atas tanah milik masyarakat, pemerintah dapat mempertimbangkan pembebasan lahan sesuai kebutuhan, kemampuan anggaran, dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kebijakan penertiban tidak hanya berorientasi pada penataan ruang publik, tetapi juga memberikan kepastian bagi pedagang.
Tajeri menilai solusi tersebut perlu dibahas bersama agar upaya menjaga ketertiban tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat kecil.
Selain penataan PKL, Tajeri juga menyoroti pelaksanaan sejumlah Perda lainnya, termasuk aturan yang berkaitan dengan potensi pendapatan daerah dan ketertiban umum.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas regulasi, terutama dengan membandingkan biaya pembentukan dan pelaksanaannya dengan hasil yang diperoleh.
Menurutnya, perangkat daerah yang bertanggung jawab harus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya. Jika terdapat persoalan administratif, penyelesaiannya perlu mengikuti prosedur pemerintahan, sedangkan dugaan tindak pidana harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tajeri menegaskan DPRD mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan Perda. Namun, dukungan itu harus diiringi pelaksanaan yang konsisten dan langkah penyelesaian yang jelas bagi masyarakat terdampak.










