Muara Teweh, Suarakalteng.com – Pembagian dana tali asih yang berkaitan dengan lahan di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dipertanyakan pengelola lahan Prianto. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan mendapat kesempatan untuk menunjukkan bukti sebelum keputusan diambil.
Prianto menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung ke lokasi. Menurutnya, kesepakatan pembagian dana antara dua pemerintah desa perlu dijelaskan dasar serta mekanismenya apabila terdapat hak masyarakat lain yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Dalam jumpa pers di Cafe Jakarta pada Kamis (15/10/2026) malam, Prianto menyebut pembagian dana tali asih yang diketahuinya terdiri atas 40 persen untuk Desa Muara Pari, 40 persen untuk Desa Karendan, dan 20 persen untuk investasi.
“Dana ini bukan dana ADD atau dana CSR,” ujar Prianto.
Ia mempertanyakan apakah kesepakatan pembagian tersebut telah memperhitungkan hak pihak-pihak yang mengaku mengelola lahan. Menurutnya, persoalan itu tidak cukup diselesaikan hanya melalui kesepakatan antardua desa tanpa pemeriksaan terhadap klaim masyarakat.
“Karena ini termasuk hak orang lain,” tegasnya.
Prianto mengatakan verifikasi seharusnya melibatkan pihak-pihak yang mengklaim memiliki lahan, termasuk mereka yang mempunyai dokumen penguasaan tanah maupun bukti aktivitas pengelolaan.
Ia mengungkapkan pernah mengikuti pemeriksaan lapangan yang menurut keterangannya melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan unsur adat.
Prianto menyatakan hasil pemeriksaan saat itu berkaitan dengan identifikasi kebun masyarakat berdasarkan pengelolaan masing-masing. Ia juga mengaku memiliki dokumen yang dapat digunakan untuk mendukung keterangannya.
Meski demikian, hasil dan ruang lingkup verifikasi tersebut perlu diperiksa melalui dokumen resmi serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Persoalan serupa disampaikan Jhon Kennedy, yang mengaku menerima kuasa dari sejumlah pihak terkait lahan seluas 190 hektare di wilayah tersebut.
Jhon mengatakan pihaknya telah mengelola lahan sejak 2010 hingga 2024. Ia mengklaim memiliki pondok dan tanaman tumbuh di lokasi, tetapi kemudian berhenti membuka lahan setelah mendapat larangan dari PT NPR dengan alasan wilayah tersebut masuk dalam konsesi perusahaan.
Jhon juga mempertanyakan klaim pengelolaan oleh pihak lain, termasuk kelompok tani Hamparan Pari Ngaju. Ia meminta agar seluruh klaim diperiksa berdasarkan bukti dan kondisi faktual di lapangan.
“Kalau di situ memang ada kelompok tani, tentu ada bekas ladang. Ada tanam tumbuhnya. Nah ini tidak ada,” kata Jhon.
Pernyataan tersebut merupakan klaim Jhon yang masih perlu diverifikasi. Penentuan hak atas lahan maupun kelayakan menerima dana tali asih harus didasarkan pada dokumen dan pemeriksaan yang melibatkan semua pihak terkait.
Jhon menyebut telah mengirimkan surat kepada Bupati Barito Utara pada 5 Oktober 2026. Ia meminta pembentukan tim independen untuk memvalidasi pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Ia berharap pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, dan pihak lainnya guna mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Jhon juga menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri pada Agustus 2026 dan kemudian memberikan keterangan kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah setelah menerima undangan.
Menurutnya, verifikasi diperlukan agar status penguasaan lahan menjadi jelas dan persoalan serupa tidak terus memicu polemik di masyarakat.
Prianto dan Jhon berharap pemerintah daerah dapat memastikan proses penyelesaian berjalan transparan, termasuk menjelaskan dasar pembagian dana tali asih dan mempertimbangkan bukti dari setiap pihak yang mengajukan klaim.
Mereka menilai pemeriksaan terbuka dapat membantu menghindari kesalahpahaman sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pemerintah desa terkait, PT NPR, dan kelompok tani Hamparan Pari Ngaju masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut. (Tim)










