MUARA TEWEH, Suarakalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag., dari Partai Amanat Nasional (PAN), meminta penyelesaian persoalan jalan hauling tidak hanya berfokus pada kepentingan perusahaan, tetapi juga memperhatikan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas angkutan batu bara.
Menurut Hasrat, ketidakpastian penggunaan jalan dan terganggunya operasional perusahaan berpotensi membawa dampak terhadap kehidupan warga. Karena itu, ia mendorong agar seluruh pihak terkait segera dipertemukan untuk mencari penyelesaian berdasarkan fakta dan dokumen yang jelas.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (15/10/2026). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., bersama empat anggota DPRD dan sekitar 40 perwakilan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Hasrat menyampaikan bahwa DPRD memahami aspirasi masyarakat yang datang untuk mencari kejelasan atas persoalan yang terjadi. Namun, ia mengingatkan bahwa lembaga legislatif tidak dapat langsung menentukan pihak yang benar maupun salah tanpa mendengarkan keterangan semua pihak.
Hasrat menyoroti dampak yang mungkin timbul ketika akses jalan atau aktivitas perusahaan mengalami gangguan. Masyarakat yang bekerja maupun memperoleh penghasilan dari kegiatan angkutan batu bara berpotensi menghadapi ketidakpastian apabila persoalan tersebut tidak segera menemukan jalan keluar.
Karena itu, menurutnya, penyelesaian perlu dilakukan melalui komunikasi yang melibatkan perusahaan, pemerintah, dan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap penggunaan jalan.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan status jalan koridor, termasuk apakah telah terjadi penyerahan kepada pemerintah atau masih terdapat hak dan kewenangan pihak perusahaan sebelumnya.
Kejelasan tersebut diperlukan agar langkah penyelesaian tidak didasarkan pada dugaan, melainkan pada dokumen resmi, perjanjian, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasannya, Hasrat menyinggung perlunya memeriksa berita acara penyerahan apabila jalan tersebut diklaim telah menjadi aset pemerintah.
Menurutnya, dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan proses penyerahan dan status pengelolaan jalan. Selain itu, perjanjian penggunaan antara perusahaan yang berkepentingan juga perlu ditelusuri untuk mengetahui dasar pemanfaatan jalan saat ini.
Dengan demikian, masing-masing pihak dapat memberikan keterangan berdasarkan dokumen yang dimiliki dan tidak hanya mengandalkan klaim sepihak.
Hasrat mendorong agar pembahasan berikutnya menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga persoalan dapat dikaji secara menyeluruh, termasuk dari sisi administrasi dan kewenangan pemerintah.
Berdasarkan kesimpulan RDP, agenda pembahasan selanjutnya akan dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Barito Utara.
Pihak yang direncanakan diundang meliputi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Mitra Barito, PT Maranti Sembada/Barito Pacific, serta PT Tamtama Perkasa.
Pertemuan lanjutan diharapkan menjadi ruang untuk memperjelas status jalan, mendengarkan keterangan seluruh pihak, dan mencari penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga RDP pada Kamis (15/10/2026), belum ada keputusan final terkait persoalan jalan hauling tersebut. DPRD masih akan melanjutkan pembahasan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, sementara kepastian mengenai status jalan dan penyelesaian persoalan tetap menunggu klarifikasi lebih lanjut.










