JAKARTA, Suarakalteng.com – Potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut berharap hasil kajian yang telah disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dapat terus ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola program.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penugasan dua pegawai ke BGN diharapkan memperkuat koordinasi dan kerja sama antarlembaga, khususnya dalam membangun sistem pengelolaan program yang transparan dan berintegritas.
Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian terhadap sejumlah aspek yang berpotensi menimbulkan kerawanan korupsi dalam pelaksanaan MBG. Sejumlah rekomendasi dari hasil kajian tersebut telah ditindaklanjuti oleh BGN.
KPK berharap langkah perbaikan tidak berhenti pada tindak lanjut rekomendasi, tetapi terus berjalan agar pelaksanaan program semakin efektif, tepat sasaran, serta terhindar dari praktik korupsi.
Dua pegawai yang akan bertugas di BGN berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya mengabdi di KPK. Keduanya adalah Mungki Hadipratikno, mantan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), serta Haerudin, mantan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pengembalian kedua pegawai tersebut ke Kejaksaan Agung dilakukan melalui pemberhentian dengan hormat. Keduanya diketahui telah mengabdi lebih dari 10 tahun di KPK.
“Mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing lah kira-kira di tempat yang lain,” ujar Setyo.
Mungki Hadipratikno mengatakan dirinya telah diberhentikan dengan hormat dari KPK sejak 1 November 2026 dan kembali ke Kejaksaan Agung untuk bertugas di BGN. Ia saat ini masih menunggu jadwal pelantikan setelah proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai.
“Per 1 November saya sudah diberhentikan dengan hormat di KPK dan kembali ke kejaksaan agung untuk di BGN saya masih menunggu jadwal pelantikan,” kata Mungki.
Penugasan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antarlembaga dalam mengawal pelaksanaan MBG. Dengan pengawasan dan tata kelola yang terus diperbaiki, program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas itu diharapkan dapat dijalankan secara akuntabel dan sesuai sasaran.











