Parmana Setiawan Ingatkan Perubahan Jalan Hauling Harus Sesuai Aturan, DPRD Dorong Mediasi

Anggota DPRD Barito Utara H. Parmana Setiawan menyoroti perlunya pemeriksaan legalitas dan perizinan dalam penyelesaian persoalan jalan hauling pada RDP bersama perwakilan masyarakat.
banner 468x60

MUARA TEWEH, Suarakalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Parmana Setiawan, S.T., menekankan pentingnya memastikan legalitas penggunaan dan perubahan jalan koridor atau jalan hauling sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (15/10/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., serta dihadiri empat anggota DPRD dan sekitar 40 perwakilan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Parmana menyoroti riwayat penggunaan jalan koridor yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Ia menilai, status lahan saja tidak cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu pihak bebas melakukan perubahan terhadap jalan yang digunakan.

Menurutnya, dokumen perizinan, persetujuan penggunaan jalan, dan kewenangan masing-masing pihak perlu diperiksa agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Parmana turut menjelaskan bahwa keberadaan lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk memeriksa aturan yang berkaitan dengan jalan koridor di atas atau melintasi lahan tersebut.

Hal yang sama, menurut substansi pandangannya, perlu diperhatikan apabila terdapat rencana penggalian, pelebaran, atau perubahan pada badan maupun bahu jalan.

Ia juga menyinggung fungsi bahu jalan dalam membantu mengendalikan erosi dan menjaga kondisi lingkungan. Oleh sebab itu, perubahan terhadap bagian jalan perlu ditelusuri dasar persetujuan dan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis maupun hukum.

Penelusuran dokumen tersebut dinilai penting untuk memperjelas hak dan kewajiban para pihak sekaligus mencegah munculnya perbedaan penafsiran mengenai penggunaan jalan.

Parmana mendorong agar perusahaan yang berkepentingan menyelesaikan persoalan melalui perundingan. Ia menyampaikan bahwa DPRD dapat memberikan saran dan memfasilitasi komunikasi, sedangkan kesepakatan perlu dibangun bersama pihak-pihak terkait.

Salah satu opsi yang dapat dibicarakan adalah penyelesaian melalui negosiasi mengenai penggunaan lahan dan kepentingan masing-masing pihak. Namun, bentuk maupun nilai penyelesaian harus dibahas lebih lanjut berdasarkan data, dokumen, dan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pendekatan dialog juga diharapkan membuka ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan kewenangannya, terutama apabila persoalan tersebut berkaitan dengan perizinan atau pengawasan jalan.

Di sisi lain, aspirasi masyarakat tetap perlu menjadi perhatian karena persoalan jalan hauling dapat berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan pekerjaan warga.

DPRD Barito Utara menyepakati bahwa pembahasan lanjutan akan dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Pihak yang direncanakan diundang meliputi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Mitra Barito, PT Maranti Sembada/Barito Pacific, serta PT Tamtama Perkasa.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperjelas status dan perizinan jalan koridor sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan secara langsung.

Hingga RDP pada Kamis (15/10/2026), belum ada keputusan final terkait persoalan jalan hauling. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan dialog antarpihak menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian yang sesuai aturan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *