MUARA TEWEH, SUARAKALTENG.COM — Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang pria berinisial TE (48) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Lahei. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan paket yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor 7,33 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.28 WIB di sebuah kapal penyeberangan yang berada di daerah aliran Sungai Barito, RT 002, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, petugas terlebih dahulu mencari saksi umum di sekitar lokasi. Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan badan serta barang bawaan kepada TE.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,86 gram bruto.
Petugas juga menemukan delapan plastik klip ukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,47 gram bruto. Dengan demikian, total barang yang diduga sabu yang diamankan mencapai 7,33 gram bruto.
Tak hanya sembilan paket tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya plastik klip kosong, korek api, bong, kotak kecil bertuliskan PAGODA, dompet, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar, tas selempang dan telepon genggam. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.805.000 serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam menjaga masyarakat Kabupaten Barito Utara dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
“TE beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










