MUARA TEWEH, SUARAKALTENG.COM — Rencana pembangunan masjid di kawasan SPBU Perusda Muara Teweh belum langsung masuk tahap pelaksanaan. PD Batara Membangun bersama anak usahanya, PT Mitra Batara Sarana Mandiri (PT MBSM), terlebih dahulu membawa rencana tersebut ke meja konsultasi hukum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Senin (21/9/2026).
Konsultasi tersebut membahas rencana pembangunan masjid di atas lahan milik PT MBSM. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset dan proses pembangunan fasilitas keagamaan tersebut memiliki dasar serta mekanisme yang sesuai ketentuan.
Direktur PT MBSM Mahyudin Abdul Gani menjelaskan kondisi aset, keberadaan lahan serta rencana pembangunan masjid.
“Masjid yang direncanakan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi fasilitas ibadah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berada maupun beraktivitas di sekitar kawasan SPBU Perusda Muara Teweh,” ujar Mahyudin.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah, S.H., menyambut positif langkah konsultasi yang dilakukan sejak tahap awal.
“Konsultasi hukum sebelum suatu kegiatan dilaksanakan merupakan bagian dari kehati-hatian, terutama ketika kegiatan berkaitan dengan aset dan kepentingan badan usaha milik daerah,” ungkapnya.
“PD Batara Membangun dan PT MBSM juga dipersilakan melanjutkan pembahasan maupun expose bersama jajaran Kejaksaan Negeri Barito Utara sesuai mekanisme yang berlaku,”
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Barito Utara, Yogi Aranda, S.H., M.H., meminta pihak perusahaan melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.
“Kelengkapan tersebut akan menjadi bahan untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan rencana pembangunan masjid,” ungkapnya.
Dengan demikian, pembahasan rencana pembangunan tidak berhenti pada konsultasi awal. PD Batara Membangun dan PT MBSM selanjutnya masih harus melengkapi sejumlah dokumen sebelum dilakukan expose lanjutan.
Bagi perusahaan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menerapkan tata kelola yang tertib, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan aset.
Konsultasi sejak tahap perencanaan juga menjadi langkah preventif agar potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Melalui tahapan tersebut, rencana pembangunan masjid di kawasan SPBU Perusda Muara Teweh diarahkan untuk tetap memperhatikan aspek pemanfaatan aset, kelengkapan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.










