PALANGKA RAYA, Suarakalteng.com – Perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenit, serta rutil di Kalimantan Tengah menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun tersebut, enam terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Besarnya nilai kerugian negara yang didalilkan dalam perkara ini menjadi salah satu aspek penting yang mewarnai proses persidangan. Berdasarkan uraian perkara, kerugian negara disebut mencapai US$59.385.104,14 dan Rp38,49 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Riki Verdinan, masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum. Mereka mengajukan argumentasi untuk menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.
Tuntutan terhadap keenam terdakwa memiliki besaran berbeda. ETS dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Sementara HS, FC, dan HAW masing-masing dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp750 juta.
Adapun Vent Christway dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Indara Himawajiya dituntut pidana penjara selama enam tahun.
Dalam pledoinya, penasihat hukum Vent Christway, Jeffriko Seran, menyampaikan bahwa sejumlah dugaan pelanggaran terkait pembelian puya dari masyarakat tidak berkaitan dengan kliennya. Ia juga membantah adanya pemberian persentase dari perusahaan.
“Adanya pelanggaran, tetapi tidak disampaikan kepada Pak Vent, salah satunya terkait pembelian puya dari masyarakat. Itu tidak ada kaitannya dengan terdakwa dan tidak ada pemberian persentase dari perusahaan, itu fakta persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Indara Himawajiya, Reni Adhani Efratasari, menyoroti penerbitan RKAB pada 2020 dan 2022. Dalam pembelaannya, ia menyatakan penerbitan tersebut dilakukan atas arahan Vent Christway.
“ Itu pembelaan kami,” ujarnya.
Melalui pledoi tersebut, masing-masing pihak berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan sebelum menjatuhkan putusan.
Perlu diketahui, tuntutan pidana yang disampaikan jaksa bukan merupakan putusan akhir pengadilan. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa sebelum mengambil keputu











