MUARA TEWEH, SUARAKALTENG.COM – Polemik penerimaan tali asih dalam persoalan lahan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali mencuat.
Prianto bin Samsuri secara tegas membantah pernah menerima tali asih atas lahan seluas 140 hektare yang diklaimnya mencakup ladang dan rumah yang telah dikuasai sebelum kegiatan perusahaan.
Bantahan tersebut disampaikan setelah rapat pembahasan mekanisme pemberian tali asih PT NPR di Gedung Lambang Batuah Kecamatan Lahei, Jumat (18/9/2026).
Prianto meminta agar pernyataan mengenai dirinya yang disebut pernah menerima tali asih dapat dibuktikan berdasarkan dokumen maupun proses pembayaran yang jelas.
Ia juga meminta Camat Lahei Anwar Hamidi memberikan permintaan maaf secara terbuka dan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.
“Saya minta Camat Lahei Anwar Hamidi minta maaf secara terbuka. Jika tidak, saya akan bawa ke jalur hukum. Semua sudah dibuktikan di persidangan saya tidak pernah menerima apa pun,” tegas Prianto.
Persoalkan Dasar Pernyataan
Prianto menyebut, untuk lahan seluas 140 hektare beserta ladang dan rumah yang menjadi objek persoalan, dirinya tidak pernah menerima kompensasi. Ia juga mempertanyakan proses verifikasi dan pengukuran yang menjadi dasar apabila seseorang dinyatakan telah menerima tali asih atas suatu lahan.
Menurut Prianto, tidak pernah ada proses resmi yang melibatkan dirinya untuk melakukan verifikasi, pengukuran maupun pembayaran terhadap lahan 140 hektare tersebut. Ia juga menjelaskan mengenai dana untuk lahan seluas 190 hektare yang disalurkan melalui Kepala Desa Karendan.
Menurut Prianto, dana tersebut telah diserahkan kepada pemilik sah ladang berpindah tradisional. Ia menyatakan bukti terkait hal tersebut telah disampaikan kepada Kepala Desa Karendan dan Kapolsek Lahei.
Tali Asih 388,67 Hektare Masih Dibahas
Prianto juga menegaskan bahwa pembahasan yang berlangsung dalam rapat 18 September 2026 berkaitan dengan PKH berdasarkan SK 281 seluas 388,67 hektare. Menurutnya, pembahasan tersebut baru menyangkut mekanisme dan belum memasuki tahap penyaluran.
“Yang dibahas saat ini justru PKH SK 281 seluas 388,67 Ha baru tahap pembahasan mekanisme, belum ada penyaluran apa pun. Atas dasar apa Camat menyatakan saya sudah terima?” ungkapnya.
Prianto kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Ia menyebut mantan HRD PT NPR, Rustam Ependy, pernah memberikan kesaksian bahwa kebun dan rumah miliknya telah ada sebelum kegiatan perusahaan.
Selain itu, Prianto menyebut terdapat saksi masyarakat lain yang turut memberikan keterangan mengenai keberadaan kebun dan rumah tersebut.
Camat: Informasi Berasal dari Jawaban Perusahaan
Camat Lahei Anwar Hamidi memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Anwar menjelaskan, dirinya tidak menyatakan berdasarkan pengetahuan pribadi bahwa Prianto telah menerima tali asih. Menurutnya, informasi tersebut muncul setelah dirinya menanyakan langsung kepada pihak perusahaan dalam forum rapat.
“Dalam forum rapat saya bisa menyatakan bahwa saya yang menyatakan bahwa saudara Prianto yang menerima, tapi saya hanya bertanya kepada pihak perusahaan. Pernah, nah itu jawaban PT. NPR dalam forum rapat tersebut, jadi bukan saya,” ujar Hamidi saat di konfirmasi melalui saluran telepon.
Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara Prianto yang menyatakan tidak pernah menerima tali asih dan penjelasan Camat Lahei mengenai sumber informasi tersebut.
Notulen Rapat Belum Mencatat Penyaluran
Sementara itu, berdasarkan notulen rapat 18 September 2026, pembahasan tali asih PT NPR masih berada pada tahap pembahasan mekanisme. Pihak perusahaan disebut siap memberikan tali asih berdasarkan jumlah per hektare yang disepakati setelah tercapai keputusan melalui musyawarah mufakat.
Masyarakat juga meminta agar pihak yang mengklaim atau menguasai lahan dilibatkan dalam proses penyelesaian. Mereka juga diminta menunjukkan dokumen pendukung terkait kepemilikan atau penguasaan tanah.
Pemkab Barito Utara dalam pembahasan tersebut disebut tidak mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya dokumen tertentu. Tim legal PT NPR diminta melakukan analisis terhadap dokumen kepemilikan yang diajukan.
Hasil penyelesaian nantinya diarahkan dituangkan dalam berita acara atau surat perjanjian yang ditandatangani PT NPR, pemilik tanah dan pihak terkait.
Di tengah proses tersebut, persoalan mengenai apakah Prianto pernah menerima tali asih untuk lahan 140 hektare masih menjadi bagian dari polemik yang membutuhkan pembuktian melalui dokumen, catatan pembayaran serta keterangan para pihak.










