Satpol PP Barito Utara Temukan Dua Pelanggaran Berbeda Saat Penertiban

Keterangan Foto: Tim Satpol PP Kabupaten Barito Utara melakukan pengecekan terhadap tempat usaha di kawasan Jalan Taman Rekreasi Remaja setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban umum, 16 September 2026.
banner 468x60

MUARA TEWEH, SUARAKALTENG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara menemukan persoalan berbeda saat melakukan pengecekan terhadap dua tempat usaha di kawasan Jalan Taman Rekreasi Remaja, Rabu (16/09/2026) malam.

Penertiban tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Menindaklanjuti informasi itu, tim advance Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi sebenarnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari dua lokasi yang diperiksa, Satpol PP menemukan satu warung yang tidak memiliki izin. Tempat tersebut juga diketahui masih melakukan aktivitas hingga tengah malam dan terdapat pengunjung yang menggunakan minuman beralkohol.

Sementara di lokasi lainnya, tempat usaha disebut telah memiliki izin. Namun, aktivitasnya berada di lingkungan masyarakat dan menimbulkan polusi suara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kabid PPUD Satpol PP Barito Utara Mujiburrahman mengatakan, temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan lapangan terhadap dua lokasi yang ditindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Barito Utara Suparmi A Aspian mengatakan, upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah.

“Tujuan kegiatan ini adalah menciptakan lingkungan kita aman dan nyaman sesui dengan petunjuk dan arahan Bupati Bapak H. Salahuddin disetiap kali pertemuannya dengan warga masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih dan apreasiasi atas kerjasama Babinsa dan Babinkamtibmas yang mendukung kami dilapangan, semoga sinergita dan kolaborasi ini akan semakin solid dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat serta keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya.

Menurutnya, Satpol PP sebagai perangkat daerah yang mengampu Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Trantibumlinmas berkewajiban merespons laporan masyarakat dengan langkah preventif dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Kabid Trantibum Satpol PP Barito Utara Muhammad Fitri Tirta Saputra menambahkan, penanganan dilakukan melalui tahapan yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar kegiatan berjalan dengan lancar, terkendali dan humanis dimulai dari laporan masyarakat, pegecekan langsung dan temuan lapangan.”

Pengecekan langsung menjadi tahapan penting sebelum dilakukan tindakan di lapangan. Dengan demikian, informasi yang diterima dapat dicocokkan dengan kondisi sebenarnya di lokasi.

Satpol PP Barito Utara juga mengapresiasi dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut. Sinergi lintas unsur diharapkan dapat terus diperkuat untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *