JAKARTA, Suarakalteng.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap pengalamannya ketika para pejabat diminta menyerahkan daftar nomor telepon seluler kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengalaman tersebut disampaikan Mahfud saat menanggapi kabar namanya masuk dalam daftar tokoh yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal. Ia mengaku tidak keberatan apabila komunikasi pribadinya dipantau untuk kepentingan penegakan hukum.
“Katanya Mahfud MD ada di situ (daftar penyadapan). Kalau saya senang sih kalau disadap,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, ketika diminta menyerahkan daftar nomor telepon seluler kepada KPK, dirinya turut memberikan informasi mengenai perangkat komunikasi miliknya dan keluarganya.
Ia bahkan menyatakan bersedia apabila telepon seluler milik dirinya maupun anggota keluarganya disadap. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang melibatkan keluarganya.
Namun, Mahfud juga mempertanyakan daftar tokoh yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal. Ia menyoroti tidak adanya nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam daftar tersebut.
“Iya (Gibran) tidak disadap, Jokowi juga enggak disadap, padahal tokoh masyarakat juga, ya kan. Ini tokoh masyarakat malah yang disadap, Jokowi kok enggak, Gibran kok enggak,” kata Mahfud.
Dalam perkembangan perkara dugaan penyadapan tersebut, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Tiga nama lainnya yang disebut dalam perkara tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.
Pernyataan Mahfud tersebut kembali mengangkat pembahasan mengenai batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan privasi. Pengawasan komunikasi harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak disalahgunakan.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan penyadapan tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.











