Tiga Paket Diduga Sabu 6,77 Gram Ditemukan dalam Mobil, Tiga Pria Diamankan Polisi

Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan tiga pria dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6,77 gram brutto dalam pengungkapan kasus di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (24/9/2026).
banner 468x60

MUARA TEWEH, Suarakalteng.com – Satu unit mobil yang diperiksa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, menjadi lokasi ditemukannya tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut berlangsung Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, polisi mengamankan tiga laki-laki berinisial JS (33), RKO (31), dan MF (30).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari hasil penggeledahan, tiga paket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu ditemukan dengan berat kotor keseluruhan mencapai 6,77 gram brutto.

Polisi menemukan dua paket yang diduga sabu di bawah tempat duduk penumpang bagian depan sebelah kiri. Kedua paket tersebut terbungkus dalam satu plastik klip bening ukuran sedang dan ditemukan bersama satu alat hisap atau bong.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke bagian belakang kursi penumpang, tepatnya pada pintu mobil sebelah kiri. Di lokasi tersebut petugas menemukan satu plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

Bersama barang tersebut ditemukan plastik/kresek berwarna hitam. Di dalam kotak rokok yang berada dalam plastik itu, polisi menemukan satu pipet kaca.

Sementara itu, satu buah korek api ditemukan pada kursi penumpang bagian belakang. Selain tiga paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu plastik/kresek hitam, satu bong, satu pipet kaca, satu kotak rokok, satu lembar tisu putih, satu korek api, tiga unit telepon seluler serta satu unit mobil.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan teskit terhadap para terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif (+) mengandung methamphetamine. Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh para terlapor dan saksi umum. Ketiga terlapor beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, baik melalui kegiatan penindakan maupun upaya pencegahan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Novendra W.P dalam keterangannya, Jum’at (25/9/2026).

“Atas perkara tersebut, para terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *