Palangka Raya, Suarakalteng.com – Persoalan sengketa lahan di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali menjadi perhatian. Kali ini, kekhawatiran terhadap potensi konflik sosial menjadi sorotan menyusul kabar rencana aktivitas PT Nusa Persada Resources (PT NPR) di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan SK Nomor 281.
Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan, meminta seluruh pihak tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi kegiatan investasi, tetapi juga memperhatikan proses penyelesaian hak masyarakat yang hingga kini menurutnya belum tuntas.
Prianto menyebut persoalan pemberian tali asih untuk lahan sekitar 140 hektare serta ganti rugi tanam tumbuh masih menjadi bagian dari sengketa yang diperjuangkan melalui jalur hukum.
“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Rabu (16/9/2026).
Jangan Sampai Persoalan Lahan Memecah Masyarakat
Menurut Prianto, persoalan yang belum selesai bukan hanya menyangkut hubungan antara masyarakat dan perusahaan. Ia menilai mekanisme penyelesaian tali asih juga perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Ia menyoroti adanya dugaan tumpang tindih konsesi serta proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperbesar persoalan.
“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya.
Prianto menilai masyarakat adat yang telah menguasai dan mengusahakan lahan secara turun-temurun harus memperoleh kepastian mengenai status hak mereka sebelum aktivitas di kawasan yang disengketakan berjalan lebih jauh.
Prianto Sebut Konflik Horizontal Perlu Dicegah
Kekhawatiran lain yang disampaikan Prianto berkaitan dengan potensi munculnya perbedaan di antara masyarakat akibat mekanisme pemberian tali asih.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan perlakuan atau belum jelasnya pihak yang berhak menerima kompensasi, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi konflik horizontal.
“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Karena itu, Prianto meminta pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia secara khusus menyerukan kepada Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, KPK dan Komnas HAM untuk melihat persoalan yang menurutnya berkaitan dengan hak masyarakat atas tanah, proses kompensasi serta potensi konflik sosial.
Prianto juga merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menurutnya dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Minta Kepastian Sebelum Aktivitas Berjalan
Prianto menegaskan bahwa penolakan yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menghambat investasi. Ia menekankan pentingnya memastikan persoalan hak masyarakat dan proses hukum memiliki kejelasan sebelum aktivitas perusahaan berjalan lebih jauh.
“Kami minta Bapak Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, dan Ketua Komnas HAM semuanya angkat bicara. Jangan ada yang diam saat hukum dan hak rakyat diinjak-injak. Berikan ketegasan apakah PT NPR boleh berjalan di tengah proses hukum yang belum selesai, atau harus menunggu sampai semuanya beres secara hukum dan adil?” tegas Prianto.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sikap Prianto dalam meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan secara hati-hati, transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan dalam berita ini bersumber dari Prianto bin Samsuri. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada PT NPR, pemerintah daerah, pemerintah Kecamatan Lahei, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan resmi. (Tim)










