Terjun ke Sungai Barito Saat Hendak Diamankan, Pemuda 18 Tahun Diduga Bawa 10,19 Gram Sabu

Petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan terlapor beserta barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor 10,19 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan penyeberangan feri Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah. (Dok. Humas Polres Barut).
banner 468x60

MUARA TEWEH, Suarakalteng.com – Upaya menghindari petugas dengan terjun ke Sungai Barito tak membuat seorang pemuda berinisial RRM (18) luput dari pengamanan polisi. Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara di kawasan penyeberangan feri Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 10,19 gram.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa itu bermula ketika petugas memberhentikan seorang laki-laki di kawasan penyeberangan feri Desa Lemo. Saat hendak diamankan, laki-laki tersebut diduga berusaha melarikan diri dengan terjun ke Sungai Barito. Namun, petugas berhasil mengamankannya.

Setelah terlapor diamankan, petugas menghadirkan saksi umum dari masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Sebelum pemeriksaan dilakukan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada para saksi.

Dari penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik atau kresek berwarna hitam di saku celana sebelah kiri terlapor. Di dalamnya terdapat dua paket serbuk kristal putih yang diduga sabu, masing-masing dikemas menggunakan plastik klip.

Polisi kemudian memeriksa sepeda motor yang digunakan terlapor. Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika itu.

Untuk memeriksa kandungan barang bukti, petugas melakukan pengujian menggunakan alat tes narkotika atau test kit. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif mengandung metamfetamina (methamphetamine). Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh terlapor dan saksi umum.

Selain dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor 10,19 gram, polisi turut mengamankan dua plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara. Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujar Iptu Novendra W.P dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Polres Barito Utara juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan melalui penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika dan mendukung terwujudnya Kabupaten Barito Utara yang aman, sehat, serta bebas dari bahaya narkoba.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *