Respons Cepat Laporan Warga, Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 3,42 Gram

Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan Teweh Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti yang diduga sabu seberat 3,42 gram bruto.
banner 468x60

MUARA TEWEH, Suarakalteng.com – Respons cepat terhadap informasi masyarakat kembali membuahkan hasil bagi jajaran Polres Barito Utara. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam penindakan yang berlangsung Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JN (32) di Jalan Poros Muara Teweh–Desa Pendreh, RT 005/RW 000.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari lokasi pengamanan, polisi menemukan satu plastik klip berukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 3,42 gram bruto.

Pengungkapan bermula ketika Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas yang melakukan pemantauan mendapati seorang pria sedang melintas menggunakan sepeda motor di jalan poros tersebut.

Setelah dilakukan pengamanan, petugas melanjutkan dengan penggeledahan badan yang disaksikan dua warga setempat berinisial PI (37) dan HN (42).

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut menyita satu plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah korek api, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

JN bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari tindak lanjut kepolisian terhadap informasi yang diberikan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan dan komitmen Polres Barito Utara, khususnya Satresnarkoba, dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara,” ungkap Iptu Novendra dalam keterangannya.

Polres Barito Utara juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Barito Utara. (Isk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *