Suarakalteng.com – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AF (22) diamankan polisi karena diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat hampir 200 gram di kawasan Eks Lokalisasi Lembah Durian Merong, Minggu (10/5/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Saat diamankan, AF diketahui sedang mengendarai sepeda motor. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua saksi umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak warna pink yang dibungkus lakban dan tisu di dalam plastik bening. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.
Petugas langsung melakukan pengujian menggunakan tes kit narkotika dan hasilnya menunjukkan positif Methamphetamine.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket besar sabu dengan berat bruto 184,83 gram, tiga paket sedang dengan berat bruto 15,17 gram, tiga plastik klip kosong, satu kotak warna pink, satu tas kecil warna hitam, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Barito Utara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Novendra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.










