Lindungi Anak dari Ancaman Digital, Meutya Hafid Soroti Kecanduan Gim hingga Child Grooming

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pentingnya perlindungan anak dari kecanduan digital, perundungan daring, dan ancaman eksploitasi saat kegiatan Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Sabtu (17/10/2026). (Kkg/ Sumber Foto : Anhar/Lomdigi).
banner 468x60

JAKARTA, Suarakalteng.com – Ancaman terhadap anak di ruang digital semakin beragam, mulai dari kecanduan media sosial dan gim daring hingga perundungan, penipuan, serta eksploitasi seksual melalui child grooming. Pemerintah pun memperkuat upaya perlindungan anak dengan mengatur akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Pengaturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Meutya menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Sabtu (17/10/2026). Ia menilai, kebebasan akses internet tanpa perlindungan yang memadai dapat membuat anak terpapar berbagai risiko yang belum tentu mampu mereka kenali atau hadapi sendiri.

“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya Hafid.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah desain sejumlah platform media sosial dan gim yang mendorong pengguna terus berinteraksi. Pola tersebut dinilai berpotensi membuat anak menghabiskan waktu berlebihan di depan layar dan kesulitan mengendalikan penggunaan perangkat digital.

Meutya mengungkapkan, pembatasan penggunaan gawai pada sebagian anak bahkan dapat memicu reaksi emosional. Kondisi ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk memperhatikan kebiasaan digital anak sekaligus membangun pola pendampingan yang tepat.

“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.

Selain kecanduan, interaksi dengan orang asing melalui fitur komunikasi digital juga menjadi perhatian serius. Tanpa pengawasan yang memadai, anak berisiko mengalami perundungan daring, penipuan, manipulasi untuk tujuan eksploitasi seksual atau child grooming, hingga perekrutan oleh kelompok radikal.

Meutya mengingatkan bahwa orang tua perlu menerapkan prinsip kehati-hatian ketika anak menggunakan internet, sebagaimana mereka mengawasi anak saat berada di lingkungan fisik yang belum dikenal.

“Bapak/Ibu pernah enggak membiarkan anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak Ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih,” ungkapnya.

Risiko ruang digital tidak hanya berkaitan dengan keamanan anak. Penggunaan perangkat secara berlebihan juga berpotensi mengganggu konsentrasi, kesehatan mata, serta postur tubuh. Di sisi lain, pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi anak dapat menimbulkan persoalan privasi dan keamanan.

Karena itu, Meutya menekankan pentingnya keseimbangan antara aktivitas digital dengan olahraga, kegiatan fisik, dan interaksi sosial secara langsung.

“Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akses bukan berarti melarang anak memanfaatkan teknologi. Pemerintah ingin memastikan penggunaan layanan digital berlangsung sesuai usia dan kesiapan anak dalam menghadapi risiko yang ada.

Melalui PP TUNAS, tanggung jawab perlindungan anak juga tidak hanya dibebankan kepada keluarga. Penyelenggara platform digital berkewajiban menilai risiko layanan dan fitur yang disediakan serta menerapkan langkah perlindungan yang sesuai.

Dengan demikian, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari orang tua, pemerintah, hingga perusahaan teknologi, agar manfaat internet dapat dirasakan tanpa mengabaikan keselamatan dan tumbuh kembang anak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *