Soroti Keluhan Wali Murid, Disdik Barito Utara Ingatkan Larangan Pungutan Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara M. Iman Topik menegaskan larangan pungutan dalam kegiatan perpisahan siswa dan penerimaan murid baru di seluruh sekolah. (Foto: Istimewa)
banner 468x60

Suarakalteng.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Utara kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan yang membebani orang tua murid, menyusul munculnya keluhan wali murid terkait biaya kegiatan perpisahan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, menegaskan pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang secara jelas melarang adanya pungutan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa maupun penerimaan murid baru.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor 400.3.5/590/DISDIK/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang sudah kami sampaikan kepada seluruh sekolah, kami menegaskan agar tidak melakukan pemungutan baik saat pelepasan siswa maupun penerimaan siswa baru,” kata Topik, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, terdapat dua surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pendidikan di lingkungan Kabupaten Barito Utara.

Dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 tentang Kegiatan Penyelenggaraan Perpisahan Murid Kelas Akhir pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Tahun 2026, Disdik menegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi kepada peserta didik.

Selain itu, kegiatan perpisahan dianjurkan dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia guna menghindari biaya tambahan yang tidak diperlukan.

Disdik juga menegaskan kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan, termasuk biaya seragam, kenang-kenangan maupun kebutuhan lainnya.

Tidak hanya itu, melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/590/DISDIK/V/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, seluruh sekolah diminta melaksanakan proses penerimaan siswa secara objektif, transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.

Sekolah juga dilarang melakukan jual beli kursi, pungutan pengambilan ijazah, biaya laminating, biaya map ijazah, hingga pungutan perpisahan yang memberatkan orang tua murid.

Topik menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Program SIP Pintar Optimal juga telah menyiapkan bantuan perlengkapan sekolah bagi murid baru berupa seragam, tas, sepatu, alat tulis dan perlengkapan lainnya guna membantu meringankan beban masyarakat.

Karena itu, ia meminta seluruh sekolah mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan pengadaan maupun pungutan terhadap bantuan yang sudah difasilitasi pemerintah daerah.

Topik berharap pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dengan dukungan seluruh pihak.

“Pengawasan akan dapat berjalan dengan baik ketika semua pihak saling bersinergi dan saling mendukung terhadap pelaksanaan tugas maupun kebijakan yang dilaksanakan,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *