TANGERANG SELATAN, SUARAKALTENG.COM – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat Dayak Dusun Malang dan PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali dibawa ke tingkat pemerintah pusat. Kuasa hukum Prianto bin Samsuri meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan status proses hukum tersebut dalam menentukan keberlanjutan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT NPR.
Permintaan itu dituangkan dalam surat bernomor 16/BSHT-PERM_MEN.ESDM/15.IX/2026 tertanggal 15 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM cq Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Boyamin bin Saiman, S.H. dan Ardian Pratomo, S.H., advokat dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Law Firm, mengajukan permohonan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2025 untuk mewakili Prianto bin Samsuri.
Dalam suratnya, kuasa hukum meminta ESDM tidak menerbitkan persetujuan RKAB PT NPR untuk tahun berjalan maupun mendatang selama persoalan hak atas tanah yang mereka persoalkan belum memperoleh penyelesaian.
Proses Hukum Jadi Dasar Permohonan
Kuasa hukum menyampaikan bahwa sengketa hak atas tanah antara kliennya dengan PT NPR masih berproses secara hukum. Mereka menyebut perkara tersebut telah berjalan hingga tingkat kasasi.
Kondisi tersebut kemudian dijadikan dasar permohonan agar pemerintah mempertimbangkan status perkara sebelum mengambil keputusan administratif berkaitan dengan RKAB perusahaan.
“PT Nusa Persada Resources secara nyata belum menyelesaikan sengketa/hak atas tanah dengan masyarakat pemilik lahan,” demikian pokok keberatan kuasa hukum dalam surat permohonan tersebut.
Selain status perkara, kuasa hukum juga menyoroti aktivitas pertambangan yang menurut mereka masih berlangsung di wilayah yang menjadi bagian dari persoalan sengketa.
Mereka juga menyebut adanya pertemuan antara perusahaan dengan sejumlah pejabat pemerintahan serta pemangku wilayah yang menurut pihak kuasa hukum tidak melibatkan pihak yang mereka sebut sebagai pemilik atau pengelola lahan.
Namun, seluruh keberatan tersebut merupakan dalil yang disampaikan kuasa hukum Prianto dalam surat permohonan. Kebenaran dan status masing-masing persoalan masih memerlukan klarifikasi dari PT NPR maupun instansi pemerintah terkait.
Rujuk Surat ESDM Januari 2026
Dalam surat permohonan tersebut, kuasa hukum juga merujuk surat Kementerian ESDM Nomor B-14/MB.05/DJB/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Menurut mereka, surat tersebut pada intinya meminta para pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan keberlanjutan aktivitas pertambangan di wilayah yang menurut mereka masih berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
Mereka kemudian meminta agar sikap pemerintah terhadap proses hukum tersebut juga tercermin dalam kebijakan administratif terkait RKAB PT NPR.
Minta Persetujuan RKAB Ditinjau
Kuasa hukum Prianto meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerbitkan persetujuan RKAB PT NPR untuk tahun berjalan maupun mendatang.
Apabila persetujuan RKAB telah diberikan, mereka meminta agar persetujuan tersebut ditunda, diblokir, atau dicabut sampai persoalan hukum dan hak atas tanah yang disengketakan memperoleh penyelesaian.
Menurut pihak kuasa hukum, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru di lapangan selama proses hukum masih berjalan.
Mereka juga menyoroti potensi dampak sosial apabila kegiatan pertambangan tetap berlangsung di tengah persoalan hak atas tanah yang belum terselesaikan.
Dengan demikian, permohonan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga meminta pemerintah mempertimbangkan hubungan antara keputusan administratif mengenai RKAB dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
PT NPR dan ESDM Belum Beri Tanggapan
Permohonan tersebut kini menunggu respons dari Kementerian ESDM sebagai pihak yang diminta mengambil keputusan administratif terkait RKAB PT NPR.
Di sisi lain, PT Nusa Persada Resources juga belum tercantum memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum Prianto dalam surat tersebut.
Keterangan dari PT NPR dan Kementerian ESDM diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai status sengketa, aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan, serta dasar penerbitan maupun keberlanjutan RKAB perusahaan.










