JAKARTA, SUARAKALTENG.COM – Pemerataan tenaga pendidik menjadi salah satu perhatian dalam rencana penataan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan Kementerian Dalam Negeri siap mengawal proses tersebut, terutama setelah regulasi, mekanisme pengalihan, serta tahapan implementasinya ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Hal itu disampaikan Ribka dalam Rapat Tindak Lanjut Penataan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Ribka, persoalan distribusi guru menjadi salah satu alasan penting dalam pembahasan penataan tersebut. Kebutuhan guru di berbagai daerah belum sepenuhnya merata, sementara kemampuan fiskal pemerintah daerah juga berbeda-beda.
“Distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan guru serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi yang perlu didukung,” ujar Ribka.
Transisi Perlu Disiapkan Secara Matang
Dalam proses pengalihan tata kelola, Kemendagri menilai kejelasan mekanisme menjadi bagian penting agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan penyesuaian.
Ribka menyatakan Kemendagri siap mengawal pemerintah daerah setelah regulasi dan mekanisme pengalihan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Tahapan transisi juga tidak hanya menyangkut perubahan tata kelola kepegawaian. Sejumlah potensi persoalan perlu diantisipasi, termasuk aspek administrasi, fiskal, serta status guru yang belum dapat diangkat sebagai ASN.
Karena itu, finalisasi data dan pemetaan regulasi menjadi bagian yang dibahas sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara lebih luas.
PPPK Guru dan Kesempatan Seleksi CPNS
Dalam rapat tersebut turut dibahas arah penataan PPPK guru, termasuk PPPK Paruh Waktu, yang direncanakan untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Selain itu, PPPK guru juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebutuhan guru ASN secara nasional disebut akan dipenuhi secara bertahap melalui formasi CPNS dalam jangka waktu tiga tahun.
Skema tersebut membuat proses penataan tidak hanya berkaitan dengan perpindahan tata kelola, tetapi juga menyangkut perencanaan kebutuhan guru ASN secara nasional.
Kemendagri Siapkan Koordinasi dengan Pemda
Ribka menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum diterapkan, mulai dari pemutakhiran data, pemetaan regulasi, penyusunan mekanisme pengalihan hingga penentuan tahapan implementasi.
Setelah dasar kebijakan ditetapkan, Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dalam penyesuaian administrasi kepegawaian dan mitigasi risiko selama masa transisi.
Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap tata kelola guru dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan tenaga pendidik secara lebih merata sekaligus memberikan kejelasan mengenai status kepegawaian guru.
“Pengalihan diharapkan memberikan kepastian status bagi guru sekaligus memperbaiki distribusi guru secara nasional,” tandas Ribka.










