Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng, Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng, Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

PALANGKARAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 379,14 gram, Rabu (6/3/2024). Pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono melalui Plh Kepala BNNP, Bintari Rahayu membenarkan hal tersebut.“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil

PALANGKARAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 379,14 gram, Rabu (6/3/2024).

Pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono melalui Plh Kepala BNNP, Bintari Rahayu membenarkan hal tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 16 Februari 204, dari keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Kalteng ialah pria berinisial AN, MI, JR dan JD,” terangnya.

BNNP Kalteng pun harus bekerja sama dengan BNNP Kalbar untuk mengungkap kasus narkotika tersebut.
Pengungkapan tersebut berhasil diungkap usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang hendak disebarkan di Kalteng.

“Pelaku mengirimkan barang haram tersebut dari Kalbar melalui jalur darat, kemudian diterima oleh 2 orang dan dibawa ke Sampit, Kotawaringin Timur,” terangnya.
Diketahui narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada tersangka yang berada di Sampit berinisial JD.
“BNNP akan terus melakukan kolaborasi bersama seluruh pihak terkait, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Kalimantan Tengah,” tegas Bintari.
Dirinya menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan upaya dan proses penegakan hukum terhadap ancaman narkoba.

“Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan, tentunya telah menyelamatkan 3.000 jiwa manusia,” tegas Bintari.
Para tersangka akan menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran gelap narkotika oleh tim penyidik.

“Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” tutup Bintari Rahayu. (NORHAYATI*)

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Total Pengunjung Media

  • 1,169
  • 13,682
  • 54,574
  • 21,678,185