Lelang BMD Kobar Masuk Tahap Penetapan, BKAD Tekankan Kepastian Administrasi dan Hukum

BKAD Kabupaten Kotawaringin Barat bersama KPKNL melaksanakan penetapan pemenang lelang Barang Milik Daerah di Aula Transparansi BKAD Kobar, Selasa (22/9/2026).
banner 468x60

Pangkalan Bun, Suarakalteng.com – Pengelolaan aset daerah menjadi perhatian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam proses lelang Barang Milik Daerah (BMD).

BKAD Kobar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan penetapan pemenang lelang BMD di Aula Transparansi BKAD Kobar, Selasa (22/9/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pemindahtanganan aset daerah yang diarahkan agar berjalan tertib administrasi, transparan, akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BKAD Kobar, Syahruddin, mengatakan penetapan pemenang merupakan tahapan penting dalam rangkaian pengelolaan BMD. Karena itu, seluruh proses perlu dilaksanakan secara profesional dengan memperhatikan aspek administrasi dan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan penetapan pemenang lelang ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Kami berharap seluruh proses dapat dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syahruddin.

Menurutnya, keterlibatan KPKNL dalam proses lelang juga menjadi bagian dari sinergi untuk memastikan tahapan pengelolaan aset berjalan sesuai mekanisme.

Syahruddin menyampaikan apresiasi kepada KPKNL atas pendampingan yang diberikan. Ia juga meminta para pengurus barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memastikan kelengkapan administrasi dan dokumen aset yang mengikuti proses lelang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPKNL yang telah bersinergi dan memberikan pendampingan dalam proses lelang BMD ini. Kepada seluruh pengurus barang SKPD, saya berharap agar dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik dan memastikan seluruh administrasi serta dokumen terkait aset yang dilelang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Syahruddin menegaskan, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah daerah sehingga setiap proses pemindahtanganannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

“Aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah daerah yang harus kita kelola dengan penuh tanggung jawab. Setiap proses pemindahtanganan atau pelelangan harus memberikan kepastian administrasi dan hukum, serta dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Setelah tahapan penetapan, proses dilanjutkan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang dan ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak terkait mengikuti proses tersebut sebagai bagian dari penyelesaian rangkaian pengelolaan aset daerah.

BKAD Kobar menilai tertib administrasi dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam pengelolaan BMD. Dengan proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, pemindahtanganan aset daerah diharapkan berjalan sesuai mekanisme sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *