Suarakalteng.com – Upaya hukum terkait sengketa lahan seluas sekitar 600 hektare di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, harus terhenti di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Majelis hakim memutuskan perkara tersebut berada di luar kewenangan peradilan umum karena berkaitan dengan persoalan waris.
Putusan sela perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Mtw dibacakan pada Senin (8/6/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Sugiannur, didampingi Denny Budi Kusuma dan Fajar Andri Budiarto.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Turut Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Selain itu, para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp547.500.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Muliadi dan Ahmad Yudan Baya yang mengklaim menguasai tanah seluas sekitar 6 juta meter persegi di kawasan Jalan Perusahaan PT Barito Putra, Sungai Mumbung RT III, Desa Muara Pari.
Mereka mendalilkan lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang dikuasai secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu dan meminta pengadilan menetapkan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pokok sengketa berhubungan erat dengan status ahli waris dari almarhum Taktong dan Setiah yang beragama Islam. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Peradilan Agama, perkara terkait penetapan ahli waris merupakan kewenangan Pengadilan Agama.
Karena alasan tersebut, Pengadilan Negeri Muara Teweh menyatakan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud.
Kuasa hukum tergugat, Yordan Novendri Manik, SH., menilai putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, gugatan yang diajukan tidak menjelaskan secara lengkap pihak-pihak yang berstatus sebagai ahli waris sah dari almarhum Taktong dan Setiah.
“Persoalan waris harus terlebih dahulu memiliki dasar hukum yang jelas melalui penetapan ahli waris. Itu merupakan kewenangan Pengadilan Agama,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media, Selasa (9/6/2026).
Ia juga menambahkan bahwa sebagian objek yang disengketakan berada dalam kawasan yang telah memiliki izin penggunaan kawasan hutan atas nama PT SAM Mining sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan putusan sela tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tidak berlanjut di PN Muara Teweh. Para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menentukan jalur hukum yang tepat dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang berkaitan dengan hak waris agar proses hukum berjalan sesuai kewenangan lembaga peradilan. (Iskandar)










