Polres Kotim Amankan Pria di Kota Besi dengan 10 Paket Sabu Tersimpan di Dalam Dompet

Seorang pria berinisial MD beserta barang bukti 10 paket sabu dan satu unit timbangan digital diamankan personel Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur, usai pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Kota Besi, Senin (20/7/2026). (Foto: Humas Polres Kotim)
banner 468x60

Suarakalteng.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial MD (39) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 2,85 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang Berlian RT 02, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kota Besi melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Kota Besi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat pelaku berada di tempat kejadian, petugas langsung mengamankannya,” ujar AKP Edy Wiyoko, Selasa (21/7/2026).

Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 10 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,85 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, MD beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kota Besi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan.

Polres Kotawaringin Timur menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *