Suarakalteng.com – Perkara dugaan korupsi pemungutan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan, dan keberangkatan kapal laut di perairan pedalaman Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru.
Sebanyak empat tersangka, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara berinisial MB, resmi ditahan setelah penyidik Polda Kalimantan Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam tahap II, Jumat (28/8/2026).
Perkara yang berkaitan dengan penerimaan retribusi daerah tahun anggaran 2023–2024 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.967.160.000.
Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Selain MB, tiga tersangka lainnya yakni NA, RZI, dan PWP. Keempatnya diduga memiliki peran masing-masing dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaporan retribusi pelayanan kepelabuhanan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito Utara.
MB selaku Kepala Dishub Barito Utara diduga menerima janji atau pemberian uang retribusi pelayanan kepelabuhanan dari perusahaan mitra. Namun, uang yang diterima tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah.
MB juga diduga melakukan rekayasa terhadap Laporan Realisasi Retribusi pada Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP). Dana yang diduga berasal dari penyimpangan penerimaan retribusi tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, NA yang menjabat sebagai Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dishub Barito Utara diduga turut terlibat dalam penyimpangan bersama sejumlah pejabat dan staf pada dinas tersebut.
Tersangka RZI diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang PSP Dishub Barito Utara pada Januari hingga September 2023 dan saat ini menjabat Sekretaris Dishub Barito Utara.
RZI diduga terlibat dalam penyimpangan penerimaan retribusi daerah serta dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri.
Sedangkan PWP merupakan tenaga honorer yang bertugas sebagai Tenaga Administrasi pada Bidang PSP. Ia diduga membantu penyusunan serta pemalsuan dokumen pendukung Laporan Realisasi Retribusi, sehingga jumlah penerimaan yang disetorkan tidak sesuai dengan nilai yang ditagihkan kepada perusahaan.
Setelah tahap II dilaksanakan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memastikan proses hukum perkara tersebut akan segera dilanjutkan ke tahap penyusunan surat dakwaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menargetkan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Perkara dugaan korupsi penyelewengan retribusi daerah ini ditargetkan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya agar dapat segera disidangkan,” ungkap Hendri.
Untuk kepentingan proses hukum, keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.
“Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan satu tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya,” jelas Hendri.
Selanjutnya, jaksa akan menyelesaikan proses administrasi dan penyusunan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini selanjutnya akan diuji dalam persidangan untuk membuktikan dugaan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka.
(Red)





