Suarakalteng.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan bahwa KTP elektronik (KTP-el) tetap menjadi identitas resmi yang sah digunakan masyarakat dalam berbagai layanan publik maupun administrasi lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyusul beredarnya informasi yang menimbulkan pemahaman keliru di tengah masyarakat terkait penggunaan KTP-el dan fotokopi identitas kependudukan.
Menurut Teguh, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk verifikasi identitas di hotel, layanan publik, hingga kebutuhan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“KTP-el tetap berlaku dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi maupun pelayanan publik,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/5/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan fotokopi KTP-el juga masih diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan dan tetap memperhatikan aspek keamanan serta perlindungan data pribadi masyarakat.
Kemendagri menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, Ditjen Dukcapil terus memperkuat sistem pelayanan digital dan verifikasi elektronik melalui berbagai metode seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Saat ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, dalam pemanfaatan data kependudukan secara elektronik.
“Kami terus mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang aman, cepat, tepat, dan akurat melalui sistem digital,” tambah Teguh.
Kemendagri juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga memunculkan berbagai persepsi di masyarakat.
Pemerintah memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan tetap diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan serta membagikan data pribadi kepada pihak lain.










