Disdik Kalteng Siapkan Kalender Pendidikan dan SPMB 2026/2027 yang Transparan dan Berkeadilan

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo saat membuka rapat koordinasi penyusunan kalender pendidikan dan sosialisasi SPMB 2026/2027 di Aula Berkah Disdik Kalteng. (Foto: Media Disdik)
banner 468x60

Suarakalteng.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 sekaligus Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SKH di Aula Berkah Disdik Kalteng, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Mei 2026 tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari Ketua MKKS, kepala sekolah SMA, SMK, dan SKH, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, hingga pengawas sekolah se-Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua panitia kegiatan, Nor Rohman mengatakan, rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem perencanaan pendidikan yang terarah, sistematis, dan selaras di seluruh satuan pendidikan di Kalimantan Tengah.

“Kalender pendidikan yang disusun diharapkan tidak hanya terstruktur, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap perkembangan dunia pendidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan kalender pendidikan harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari implementasi kurikulum, hari efektif belajar, hari libur nasional, hingga penguatan karakter peserta didik berbasis kearifan lokal.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo menegaskan bahwa perencanaan pendidikan memiliki peran penting dalam pelaksanaan dan pengawasan sistem pendidikan agar berjalan efektif dan efisien.

“Perencanaan merupakan proyeksi tentang apa yang harus dilaksanakan guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Selain membahas kalender pendidikan, Disdik Kalteng juga mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

Pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Adapun jalur penerimaan terdiri dari jalur domisili minimal 35 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Muhammad Reza Prabowo juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB di sekolah penerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya.

“Prinsip penerimaan murid baru harus tanpa diskriminasi, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan objektif,” tegasnya.

Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Disdik Kalteng berharap seluruh satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama terkait penyusunan kalender pendidikan dan pelaksanaan SPMB guna meningkatkan mutu pendidikan di Kalimantan Tengah secara merata dan berkelanjutan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *