Aktivitas PT NPR di PPKH SK 281 Dipersoalkan, Warga Khawatir Sengketa Lahan Jadi Konflik Baru

Keterangan gambar: Aktivitas PT NPR di kawasan yang disebut masuk PPKH SK 281 dipersoalkan masyarakat. Warga meminta kepastian hukum serta penyelesaian hak atas tanah dan tali asih sebelum kegiatan perusahaan dilaksanakan.

Suarakalteng.com – Rencana aktivitas PT NPR di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan SK 281 menuai keberatan dari masyarakat. Persoalan hak atas tanah yang disebut belum tuntas dikhawatirkan berkembang menjadi konflik baru apabila kegiatan perusahaan tetap berjalan.

Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan, mengatakan dirinya mempertanyakan rencana pelaksanaan kegiatan PT NPR di area tersebut pada 15 September 2026.

Bacaan Lainnya

Prianto mengaku sebagai pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR. Menurutnya, lahan tersebut telah dikuasai dan diusahakan masyarakat secara turun-temurun.

Ia menilai pelaksanaan kegiatan perusahaan seharusnya tidak mengabaikan persoalan hak masyarakat, termasuk mengenai ganti rugi tanam tumbuh atau tali asih yang menurutnya belum memperoleh penyelesaian.

“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan,” kata Prianto, Selasa (15/9/2026).

Pertanyakan Dasar Pelaksanaan Kegiatan

Prianto menyebut rencana aktivitas tersebut berkaitan dengan hasil pertemuan PT NPR bersama sejumlah instansi, unsur pemerintah kecamatan dan kedemangan.

Dalam pertemuan itu, menurut dia, terdapat kesepakatan pelaksanaan kegiatan pada 15 September 2026 di area PPKH berdasarkan SK 281.

Namun, Prianto mempertanyakan langkah tersebut karena masih terdapat persoalan mengenai hak atas tanah yang menurutnya belum selesai.

Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi maupun pembangunan. Akan tetapi, kegiatan usaha harus tetap memperhatikan hak masyarakat dan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” ujarnya.

Soroti Persoalan Kawasan Konsesi

Persoalan lain yang menjadi perhatian Prianto adalah status kawasan konsesi PT NPR yang disebut berada di kawasan hutan.

Ia menyebut terdapat wilayah yang menurutnya tumpang tindih dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna.

Menurut Prianto, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan proses hukum yang disebut masih berjalan di sejumlah tingkatan peradilan.

“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali,” katanya.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri selama proses hukum berlangsung dan menghindari tindakan yang berpotensi memperumit persoalan.

Tali Asih Area 140 Hektare Masih Dipersoalkan

Prianto juga menyinggung persoalan pemberian tali asih untuk area sekitar 140 hektare. Menurutnya, persoalan tersebut masih berada dalam proses hukum, termasuk adanya upaya hukum lain yang disebut belum selesai.

Karena itu, ia mempertanyakan urgensi pelaksanaan aktivitas di PPKH SK 281 apabila persoalan hak masyarakat masih menjadi perdebatan.

Bagi Prianto, penyelesaian persoalan tanah harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur sehingga tidak meninggalkan persoalan di kemudian hari.

Khawatir Konflik Horizontal

Prianto mengingatkan, perbedaan klaim mengenai penguasaan lahan berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. Ia bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai “bom waktu” apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian.

“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat,” ucapnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya melihat aspek administrasi perizinan, tetapi juga perlu mempertimbangkan sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat.

Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

Prianto meminta pemerintah pusat ikut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia berharap Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap persoalan yang terjadi.

Ia juga merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menurutnya memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam penertiban kawasan hutan.

Prianto berharap pemerintah dapat menjadi pihak yang memastikan kepentingan investasi tidak berbenturan dengan hak masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” katanya.

Persoalan aktivitas PT NPR di area PPKH SK 281 kini menjadi perhatian masyarakat. Kepastian mengenai status lahan, penyelesaian tali asih, serta proses hukum yang disebut masih berlangsung menjadi hal yang dinantikan.

Bagi Prianto, penyelesaian persoalan tersebut penting dilakukan sebelum aktivitas perusahaan berkembang lebih jauh dan menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *