Polres Barito Utara Tetapkan Tersangka Arisan Bodong, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong saat menjalani proses hukum di Polres Barito Utara.
banner 468x60

Suarakalteng.com – Satreskrim Polres Barito Utara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial KDA alias Kiki Dian Ariestya (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong yang merugikan sejumlah warga di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/6/2026) malam setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus ini bermula dari laporan korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp145 juta setelah mengikuti tawaran arisan yang disampaikan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menawarkan arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga mata pada periode Februari, Maret, dan April 2026. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan dan rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp.

Karena percaya, korban kemudian melakukan transfer dana ke rekening milik tersangka. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang hasil arisan tidak pernah diterima.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Barito Utara. Dari laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, SH, SIK melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari berbagai modus penipuan.

“Polres Barito Utara akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu korban bernama Angelina Putri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Barito Utara atas penanganan kasus tersebut.

“Alhamdulillah, keadilan akhirnya ditegakkan. Terima kasih kepada Polres Barito Utara yang sudah bekerja maksimal menangani laporan kami,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan arisan bodong ini sempat menjadi perhatian publik di Muara Teweh setelah sejumlah peserta mengaku tidak menerima dana yang dijanjikan. Para korban mengaku tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan dalam waktu singkat.

Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang, jumlah pelapor dalam kasus tersebut disebut mencapai sembilan orang dengan nilai kerugian yang bervariasi.

Korban berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan seluruh pihak yang dirugikan mendapatkan kejelasan serta kepastian hukum atas dana yang telah mereka setorkan.

Dengan penetapan tersangka ini, Polres Barito Utara memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun perkembangan baru dalam perkara tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *