MUARA TEWEH, SUARAKALTENG.COM – Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karendan dan PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang menurut pihak masyarakat masih berjalan, aktivitas perusahaan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan SK Nomor 281 dipersoalkan.
Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus salah satu pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan di wilayah IUP PT NPR, meminta seluruh pihak menahan diri sampai persoalan hak masyarakat memperoleh penyelesaian.
Prianto menyebut persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan klaim penguasaan lahan secara turun-temurun, pemberian tali asih, ganti rugi tanam tumbuh serta proses hukum yang disebut masih berlangsung.
“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026).
Minta Proses Hukum Dihormati
Menurut Prianto, persoalan pemberian tali asih pada area sekitar 140 hektare masih menjadi bagian dari sengketa yang belum tuntas. Ia juga menyebut adanya proses Peninjauan Kembali yang menurut keterangannya belum menemukan titik terang.
Ia meminta proses hukum yang telah ditempuh para pihak dihormati dan dijadikan pertimbangan sebelum aktivitas di kawasan yang disengketakan dilanjutkan.
“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya.
Prianto juga menyoroti persoalan yang menurutnya berkaitan dengan tumpang tindih kawasan konsesi. Ia menyebut dugaan tumpang tindih tersebut melibatkan wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penanganan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Prianto Khawatir Konflik Horizontal
Kekhawatiran terbesar yang disampaikan Prianto adalah potensi berkembangnya sengketa lahan menjadi konflik di tengah masyarakat apabila persoalan tidak segera memperoleh penyelesaian yang jelas.
Ia menyebut perbedaan pandangan mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dapat menjadi persoalan serius apabila tidak dikelola melalui mekanisme hukum dan dialog.
“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Prianto menegaskan masyarakat yang menyampaikan keberatan tidak bermaksud menghambat pembangunan maupun investasi. Namun, ia meminta kegiatan perusahaan tetap memperhatikan hak masyarakat serta proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto.
Minta Pemerintah dan Satgas PKH Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, Prianto meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia secara khusus meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun tangan.
Ia meminta adanya penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Prianto juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai salah satu dasar permintaannya agar persoalan kawasan hutan dan aktivitas usaha dapat ditangani secara menyeluruh.
“Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto.
Persoalan tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan rencana aktivitas perusahaan, tetapi juga menyangkut bagaimana penyelesaian klaim hak masyarakat, proses hukum dan kepastian kawasan dapat berjalan secara beriringan.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Prianto bin Samsuri sebagai narasumber. Klaim mengenai hak atas tanah, proses hukum, tali asih, serta dugaan tumpang tindih konsesi merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan bukan penetapan hukum redaksi.
Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.










