Suarakalteng.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat kompetensi pranata humas dan organisasi kehumasan pemerintah melalui penerapan regulasi baru terkait Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH).
Penguatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Prahum Insight: Sosialisasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2025 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan (KKLK) Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Marroli J. Indarto, mengatakan bahwa ASN yang akan menduduki jabatan pranata humas harus melalui proses seleksi ketat dan uji kompetensi.
Menurutnya, kemampuan komunikasi publik kini semakin kompleks sehingga dibutuhkan SDM humas pemerintah yang adaptif, kreatif, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi digital.
“Komunikasi publik saat ini tidak lagi hanya berbentuk siaran pers, tetapi berkembang ke video grafis, infografis, media sosial, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI,” ujarnya.
Komdigi juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan biro SDM di daerah memastikan formasi pranata humas benar-benar sesuai kebutuhan organisasi serta didasarkan pada analisis beban kerja kehumasan.
Selain penguatan kompetensi individu, pemerintah juga mendorong penguatan organisasi kehumasan agar lebih profesional dalam menyampaikan informasi kebijakan publik kepada masyarakat.
Marroli menegaskan bahwa peningkatan kualitas komunikasi publik menjadi hal penting untuk mencegah kesalahpahaman informasi sekaligus memperkuat pelayanan informasi pemerintah kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut diikuti kepala BKD, pejabat Diskominfo, serta pengelola kehumasan pemerintah dari wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.










