Suarakalteng.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah melalui proses validasi hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 yang melibatkan akademisi dan jurnalis senior nasional.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hasil pengukuran IPKD benar-benar mencerminkan kondisi riil pengelolaan keuangan daerah serta memiliki tingkat objektivitas dan akuntabilitas yang tinggi sebagai instrumen evaluasi nasional.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, mengatakan keterlibatan pihak eksternal independen menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas hasil penilaian.
“Pengukuran IPKD bukan sekadar angka administratif, tetapi menggambarkan kondisi nyata pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, validasi oleh akademisi dan media menjadi langkah strategis untuk memperkuat objektivitas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Validasi yang dilaksanakan secara virtual pada 17–19 Juni 2026 tersebut melibatkan 10 validator independen yang terdiri dari lima akademisi dan lima jurnalis senior media nasional. Sebanyak 64 pemerintah daerah terbaik hasil pengukuran IPKD turut mengikuti proses tersebut, terdiri atas 14 pemerintah provinsi, 33 kabupaten, dan 17 kota dari berbagai wilayah Indonesia.
Dalam proses validasi, setiap pemerintah daerah memaparkan capaian dan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang kemudian diverifikasi melalui dokumen pendukung, bukti administrasi, serta dialog langsung dengan tim validator.
Menariknya, dari 64 daerah yang mengikuti validasi, sebanyak 38 daerah dihadiri langsung oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut dinilai menunjukkan tingginya komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa BSKDN Kemendagri, Rochayati Basra, menegaskan bahwa validasi tidak hanya berfungsi sebagai proses administrasi, tetapi juga sebagai mekanisme penjamin mutu terhadap hasil pengukuran IPKD.
Menurutnya, proses tersebut memastikan bahwa penilaian tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mencerminkan kondisi nyata pengelolaan keuangan di daerah.
Validator yang terlibat berasal dari sejumlah perguruan tinggi terkemuka, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Sebelas Maret, Universitas Andalas, Universitas Halu Oleo, dan Universitas Lampung. Sementara dari unsur media berasal dari Kompas TV, Metro TV, Detikcom, dan Tempo Inti Media.
Melalui proses validasi yang komprehensif tersebut, Kemendagri berharap IPKD dapat terus menjadi instrumen strategis dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di seluruh Indonesia.










