Suarakalteng.com – Perkara sengketa lahan seluas sekitar 600 hektare di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 839/PAN.PN.W16-U5/HK/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, yang menerangkan bahwa putusan perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Mtw telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut dijelaskan, gugatan yang diajukan Muliadi dan Ahmad Yudan Baya terhadap Darmawi bin Satri, Guntur bin Sanum, dan Wewe Lesmana bin Atak Lanjong telah diputus pada 8 Juni 2026.
Majelis hakim saat itu mengabulkan eksepsi Turut Tergugat II, menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh tidak berwenang mengadili perkara tersebut, serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp547.500.
Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh juga memastikan bahwa hingga berakhirnya tenggang waktu pengajuan upaya hukum, baik para penggugat maupun para tergugat tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum para tergugat, Yordan Novendri Manik, S.H., mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut karena sesuai dengan eksepsi yang diajukan dalam persidangan.
“Eksepsi yang kami ajukan telah dikabulkan oleh majelis hakim. Oleh karena itu kami tidak memiliki alasan untuk mengajukan banding. Di sisi lain, para penggugat juga tidak mengajukan upaya hukum sampai batas waktu yang ditentukan, sehingga putusan tersebut telah inkracht,” jelas Yordan.
Menurutnya, dengan berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Muara Teweh telah selesai sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Sebelumnya, sengketa tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan sekitar 600 hektare di kawasan Jalan Perusahaan PT Barito Putra, Sungai Mumbung RT III, Desa Muara Pari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pokok sengketa berkaitan dengan penetapan ahli waris atas tanah warisan yang menjadi objek perkara. Berdasarkan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, sengketa mengenai penetapan ahli waris bagi yang beragama Islam menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.
Atas dasar itu, Pengadilan Negeri Muara Teweh menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.
Dengan telah inkracht-nya putusan tersebut, status hukum perkara di Pengadilan Negeri Muara Teweh telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.










