DPRD Kalteng Ingatkan Sekolah, Jangan Jadikan Perpisahan Beban bagi Orang Tua

Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari meminta sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan secara sederhana dan tidak membebani orang tua murid. (Foto: Istimewa)
banner 468x60

Suarakalteng.com – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar kegiatan perpisahan siswa tidak dijadikan beban bagi orang tua murid. Menurutnya, kegiatan pelepasan siswa sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dan tetap mengedepankan makna kebersamaan tanpa membebani masyarakat secara ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi polemik rencana iuran perpisahan siswa di SDN-1 Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, yang sebelumnya dikeluhkan sejumlah wali murid karena dianggap memberatkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Politisi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kalimantan Tengah yang meliputi wilayah DAS Barito itu menyatakan secara prinsip mendukung kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang melarang adanya pungutan dalam kegiatan perpisahan maupun penerimaan murid baru.

“Jika terkait yang terjadi di sekolah tersebut, itu menjadi ranah Dinas Pendidikan Kabupaten maupun legislatif kabupaten untuk menanggapinya. Namun secara prinsip saya mendukung langkah Disdik atas kebijakan larangan pungutan,” kata Muhammad Ansyari, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, kegiatan perpisahan sekolah tidak harus dilaksanakan secara mewah atau berlebihan. Yang terpenting adalah memberikan kesan positif bagi peserta didik tanpa menambah beban biaya bagi keluarga.

“Kita harapkan kegiatan perpisahan siswa dan siswi sekolah dilaksanakan secara sederhana saja di lingkungan sekolah tanpa memberatkan orang tua siswa dan juga guru,” ujarnya.

Ansyari menilai perhatian semua pihak saat ini seharusnya lebih difokuskan pada keberlanjutan pendidikan para siswa setelah lulus sekolah. Ia mengingatkan agar kegiatan seremonial tidak menggeser tujuan utama pendidikan.

“Yang perlu kita perhatikan atau menjadi prioritas adalah memperhatikan siswa-siswi pelajar kita dalam melanjutkan pendidikan mereka. Jangan sampai kegiatan seremonial malah menjadi beban untuk orang tua siswa dan siswi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Dr. H. Tajeri, juga menyuarakan dukungannya terhadap kebijakan larangan pungutan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara. Bahkan, Tajeri meminta agar kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut dievaluasi secara tegas.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana, memanfaatkan fasilitas sekolah yang tersedia, serta tidak membebankan biaya kepada orang tua atau wali murid.

Ansyari berharap seluruh pihak dapat mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya dunia pendidikan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan tidak menambah beban ekonomi masyarakat.

“Kita semua tentu ingin pendidikan yang berkualitas, tetapi juga harus memperhatikan kemampuan masyarakat. Jangan sampai niat baik memberikan kenangan kepada siswa justru menjadi beban bagi orang tua mereka,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *