Suarakalteng.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, meminta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Barito Utara mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang masih melakukan pungutan yang bertentangan dengan aturan, khususnya terkait kegiatan perpisahan siswa.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan sejumlah wali murid SDN-1 Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, yang mengaku keberatan dengan rencana iuran perpisahan siswa kelas VI Tahun Ajaran 2025/2026.
Menurut Tajeri, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang adanya pungutan yang membebani orang tua murid. Karena itu, setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai wakil rakyat yang dititipi amanah, saya sangat mendukung surat edaran Kadisdik Barito Utara. Kalau dipandang perlu, evaluasi kepala sekolahnya. Kalau melanggar, copot saja jabatannya, selesai,” tegas Tajeri, Senin (1/6/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut menilai banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat tidak semuanya berada dalam keadaan mampu. Bahkan masih banyak orang tua yang harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai pendidikan anak-anak mereka.
“Kita tahu tidak semua orang tua murid mampu. Terkadang untuk makan saja sulit. Demi anak-anak yang ingin sekolah dan memiliki masa depan yang baik, orang tua rela bekerja keras,” ujarnya.
Tajeri mengaku memahami tujuan sekolah mengadakan kegiatan pelepasan siswa sebagai bentuk apresiasi terhadap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan. Namun kegiatan tersebut, menurutnya, tetap bisa dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani wali murid.
“Niatnya mungkin baik, supaya ada kenangan bagi anak-anak. Tetapi bisa dilaksanakan secara sederhana saja tanpa mengurangi makna pelepasan siswa,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas dan berpotensi menimbulkan dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.
“Saya berharap Kepala Dinas Pendidikan mengambil langkah cepat dan tegas. Jangan sampai masalah ini melebar. Bisa saja ada indikasi pungutan liar, tentu akan semakin merepotkan semua pihak,” tambahnya.
Tajeri optimistis Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang baru, M. Iman Topik, mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara bijaksana dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku.
“Saya yakin dan percaya Bapak Kadisdik yang baru dapat bertindak tegas dan bijak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan murid kelas akhir SD dan SMP Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 400.3.5/590/DISDIK/V/2026 terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan orang tua murid, termasuk biaya perpisahan, pengambilan ijazah, maupun pungutan lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.










