Suarakalteng, Palangka Raya – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan penggeledahan di kantor KPU Palangka Raya pada Selasa (28/4/2026) sore.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 15.42 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, bersama sejumlah penyidik. Dalam kegiatan tersebut, tim terlihat membawa sejumlah bungkusan plastik yang biasa digunakan untuk mengamankan dokumen maupun barang bukti.
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat TNI yang berjaga di sekitar lokasi kantor KPU.
Hadiarto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada tahun anggaran 2023–2024.
“Penggeledahan ini terkait pengelolaan dana hibah Pilkada. Nilainya sekitar Rp20 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak Kejari Palangka Raya masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan barang yang diamankan dari lokasi. Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Pihak berwenang menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










