Suarakalteng.com – Jajaran Polres Barito Utara terus mengintensifkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa sebuah perusahaan di kawasan Jalan Hauling PT Suprabari Mapanindo Mineral, Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku diduga mengambil dua jerigen bahan bakar minyak (BBM) milik perusahaan dengan cara mengancam karyawan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Peristiwa bermula saat dua jerigen BBM ditemukan berada di area Change Shift Km 18. Tidak lama kemudian, seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor mendatangi pos keamanan dan diduga melakukan intimidasi terhadap petugas sebelum membawa kabur BBM tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan BBM yang diambil merupakan milik PT Pamapersada Nusantara yang berasal dari unit operasional perusahaan di lokasi tersebut. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1.575.000.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Teweh Tengah bersama Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.
Barang bukti yang telah diamankan berupa satu bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksi serta dokumen surat keterangan kerugian dari pihak perusahaan.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., mengatakan penyidik masih terus bekerja mengumpulkan seluruh petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini. Penyidik terus melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, serta mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan. Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan maupun identitas pelaku agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian,” kata Iptu Novendra.
Ia menambahkan, Polres Barito Utara akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap setiap tindak kriminal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat maupun aktivitas perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Utara.





