Suarakalteng, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kewajiban pendaftaran bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sebanyak 25 PSE, terdiri dari 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, telah menerima surat pemberitahuan resmi karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, transparan, dan akuntabel.
“Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Komdigi menjelaskan kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE domestik maupun asing mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Dalam pengawasan terbaru, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE yang mengelola total 57 sistem elektronik, baik berupa situs web maupun aplikasi, agar segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.
Menurut Teguh, pemerintah akan mengambil langkah tegas apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi.
“Apabila sampai tenggat waktu PSE belum melakukan pendaftaran, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking,” tegasnya.
Selain kepada PSE yang telah menerima pemberitahuan, Komdigi juga mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi guna menghindari sanksi administratif.
Komdigi memastikan tetap membuka ruang koordinasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala selama proses pendaftaran. PSE yang menghadapi hambatan teknis diminta menyampaikan tanggapan resmi disertai bukti pendukung agar proses penyelesaian dapat segera dilakukan.
Pemerintah juga menyediakan berbagai kanal layanan bantuan, mulai dari WhatsApp, email, layanan Zoom, hingga konsultasi tatap muka di Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Jakarta untuk mempermudah proses registrasi.
Komdigi menegaskan pengawasan terhadap PSE Lingkup Privat akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital nasional yang lebih tertib, aman, dan terpercaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital maupun perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan elektronik. (Kkg/ Sumber Foto : Humas Kemkomdigi)










