Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan sebagai Pilar Pelestarian Adat Dayak

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Rus'ansyah, membacakan sambutan pada kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
banner 468x60

Suarakalteng, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026” ini bertujuan memperkuat eksistensi kelembagaan adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga nilai budaya, hukum adat, dan keharmonisan masyarakat.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rus`ansyah, menegaskan bahwa Lembaga Kedamangan memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat Dayak sekaligus menjadi bagian dari komitmen menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Lembaga Kedamangan yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kalimantan Tengah memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan masyarakat adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, kelembagaan ini perlu terus dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan agar mampu menjawab perkembangan serta kebutuhan daerah otonom dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang,” ujar Rus`ansyah.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi keberadaan kelembagaan adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 1998 yang kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

“Peraturan daerah tersebut mengatur pembentukan Dewan Adat Dayak dan Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat, Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hak dan hukum adat Dayak, hingga pembiayaan Dewan Adat Dayak,” jelasnya.

Rus`ansyah menambahkan, pada tahun 2008 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat. Keberadaan barisan tersebut bertujuan mendukung Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat dalam memastikan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap keputusan serta sanksi adat yang telah ditetapkan.

Selain memperkuat kelembagaan adat, Dewan Adat Dayak juga berperan dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan sebagai upaya melindungi masyarakat adat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.

“Peraturan tersebut menjadi salah satu bentuk kebijakan daerah dalam mendorong pencegahan kebakaran lahan melalui pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesadaran masyarakat adat dan tradisional,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.

“Regulasi ini menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga adat memperoleh perlindungan dari hukum negara sehingga dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi, kepala perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten dan kota terkait. (Rkh/Foto:Iks) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *