Suarakalteng.com – Polres Barito Selatan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat Satreskrim Polres Barsel mengamankan seorang pria berinisial Maulidi alias M di Jalan Negara Buntok–Ampah, Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Sabtu (9/5/2026).
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea mengungkapkan, terduga pelaku diamankan saat membawa ratusan liter BBM bersubsidi menggunakan mobil pikap menuju wilayah Barito Timur.
“Sebanyak 400 liter Pertalite ini diduga dilangsir dari sejumlah SPBU di Barsel dan rencananya akan dijual kembali ke wilayah Bartim,” ujar Kapolres saat press rilis di Mapolres Barsel, Senin (11/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 12 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite di dalam mobil Pick Up Grand Max bernomor polisi KH 8039 KC.
Selain kendaraan, polisi juga menyita barang bukti berupa 400 liter Pertalite dan satu kartu kode QR pengisian BBM dari Pertamina.
Kapolres menegaskan, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan dapat mengganggu distribusi energi bagi warga yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
AKBP Jecson juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau panic buying di tengah isu kelangkaan BBM yang beredar di media sosial.
“Stok BBM di wilayah Barito Selatan saat ini masih aman. Masyarakat diminta membeli BBM sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Polres Barsel juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah setempat.










